Kejari Pelalawan Musnahkan Barbut Perkara Tindak Pidana Umum
Cyber88 Pelalawan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan, memusnahkan barang-barang bukti perkara tindak Pidana Umum kejahatan dihalaman Kantor Kejari Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Rabu (11/12/2019).
Kegiatan Pemusnahan barang bukti ini juga di hadiri Kapolres Pelalawan yang diwakili oleh KBO Reskrim, Kepala Dinas Kesehatan beserta Kabid P2P, Para kasi, seluru Jaksa dan Pegawai Kejari Pelalawan.
Adapun Barang-barang bukti tindak pidana umum, perkara Inkcracht yang dimusnahkan adalah berupa : mancis, kayu bekas terbakar, SIM A, alat2 kecantikan larang edar, pisau, obeng, kunci bengkel, gembok, besi, kayu, senter, scrap, terpal, tikar, lampu emergensi, kartu domino, kertas judi angka, buku tafsir mimpi, pena, dompet, handphon, jacket, Air Soft Gun, topi, baju, celana, sepatu, tas, KTP Palsu, Narkotika jenis sabu seberat 135, 37785 gram, ganja seberat 323,7084 gram, ekstacy seberat 1,99 gram, plastik bening klep merah seberat 134,46 gram, pembungkus narkotika jenis ganja 145,01 gram. pipet, kotak rokok, speaker kotak, kaca pirex, jarum, bong, timbangan digital, sandal, dan helm.
Selain itu, Pemusnahan Barang bukti ini dilakukan dengan cara di bakar dalam tempat yang sudah di sediakan antara lain shabu-shabu, ganja dan obat-obatan terlarang, dan untuk Senjata tajam dan Senjata Air Soft Gun di potong dengan menggunakan Gerinda, sementara untuk Handphone dan benda-benda lainnya dihancurkan dengan menggunakan palu, selanjutnya dilakukan pembakaran oleh Kejari Pelalawan.
Barang-barang bukti yang dimusnahkan ini juga adalah barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/Incrach.
Dari informasi yang diperoleh dari Kasi Intel Kejari Pelalawan, acara kegiatan Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini berlangsung aman, lancar dan sukses dilaksanakan.
(Bar)


Komentar Via Facebook :