Pemkab Tangerang Mantapkan Persiapan PSEL, Menteri LH Tinjau Waste to Energy di TPA Jatiwaringin
CYBER88 | Tangerang – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mendampingi Menteri Lingkungan Hidup (LH) Dr. Hanif Faisol Nurofiq meninjau kesiapan pembangunan fasilitas Waste to Energy di TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/10/25).
Bupati Maesyal Rasyid menyampaikan apresiasi terhadap perhatian Menteri LH yang konsisten memantau pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang. Kunjungan tersebut sekaligus mengevaluasi kesiapan daerah dalam mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi Waste to Energy.
“Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat, saya menyampaikan terima kasih kepada Pak Menteri yang sudah dua kali meninjau langsung TPA Jatiwaringin. Tim dari kementerian juga rutin hadir setiap minggu memberi pendampingan. Ini bukti perhatian besar terhadap upaya kami,” ujar Bupati.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Tangerang tengah menuntaskan lima komponen penting sesuai amanat Perpres, yaitu kesiapan lahan, ketersediaan air bersih, sarana pengangkutan sampah, aksesibilitas jalan menuju TPA, serta pengelolaan sampah berbasis Waste to Energy. Seluruh komponen ditargetkan rampung pada Desember 2025. Pembangunan fasilitas direncanakan dimulai Januari 2026 dengan waktu pengerjaan 18 hingga 24 bulan.
Pemkab Tangerang juga terus memperkuat inovasi daerah melalui penambahan TPS 3R dan penyiapan lahan pengelolaan sampah sementara agar layanan tetap optimal selama proses pembangunan.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengapresiasi transformasi penanganan sampah di TPA Jatiwaringin, termasuk penerapan keping membran sebagai solusi sementara mengatasi sistem open dumping dan isu mikroplastik.
“Saya melihat perubahan signifikan. Penerapan keping membran akan menjadi pedoman nasional sementara bagi seluruh TPA untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat mikroplastik,” tegas Menteri.
Ia menjelaskan bahwa TPA Jatiwaringin telah direkomendasikan sebagai pusat pengolahan terpadu untuk aglomerasi Tangerang Raya, yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan percepatan penyelesaian perizinan paling lambat Desember 2025 agar groundbreaking dapat dilakukan awal Januari 2026. Fasilitas ini menjadi salah satu dari tujuh aglomerasi nasional yang masuk tahap awal pembangunan Waste to Energy dan ditargetkan beroperasi akhir 2027.
Usai peninjauan, Menteri LH dan Bupati Tangerang mengikuti rapat koordinasi bersama Wali Kota Tangerang dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan terkait teknis kolaborasi pengelolaan sampah Tangerang Raya. Setelah itu rombongan melanjutkan agenda ke Jakarta untuk menghadiri Rakornas Penetapan Kabupaten dan Kota terpilih sebagai lokasi pembangunan PSEL.


Komentar Via Facebook :