DPRD Klaten Bahas Penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD Klaten Bahas Penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi Daerah

CYBER88 | Klaten — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Klaten, Senin (3/11/2025), dengan agenda utama penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klaten H. Edy Sasongko, dan dihadiri oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, S.I.Kom, yang menyampaikan langsung isi Raperda tersebut.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati, anggota DPRD, Forkopimda, Komandan Kodim, Kapolres, Ketua Pengadilan Agama, Pj Sekda, para camat, ketua partai politik, serta tokoh agama.

Setelah pengecekan kehadiran, diketahui 35 dari 49 anggota dewan hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum. Rapat pun resmi dibuka oleh Ketua DPRD dengan pernyataan,

“Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna DPRD Kabupaten Klaten saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.”

Raperda perubahan PDRD ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terhadap Perda sebelumnya. Evaluasi tersebut menyoroti perlunya penyesuaian agar regulasi daerah tetap sejalan dengan ketentuan pusat, tidak menghambat investasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain itu, perubahan ini juga didasari Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, yang mewajibkan daerah menindaklanjuti hasil evaluasi menteri dengan penyesuaian perda.

Dalam sambutannya, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah menjadi pilar penting pembiayaan pemerintahan serta pelayanan publik.

“Penyesuaian Perda ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi langkah strategis untuk memperkuat keuangan daerah, menciptakan iklim investasi yang sehat, dan mendorong kemandirian fiskal Klaten,” ujarnya.

Usai penyampaian Raperda, DPRD akan melanjutkan pembahasan di tingkat fraksi dan komisi sebelum nantinya ditetapkan menjadi Perda baru. Harapannya, regulasi ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Klaten. (Agus STP)

 

Komentar Via Facebook :