Lurah Grogol Firman Yudha Nugroho Klarifikasi Pemberitaan yang Dinilainya Tidak Tepat dan Disebabkan Miskomunikasi

Lurah Grogol Firman Yudha Nugroho Klarifikasi Pemberitaan yang Dinilainya Tidak Tepat dan Disebabkan Miskomunikasi

CYBER88 | GROGOL — Lurah Grogol, Firman Yudha Nugroho, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan keluhan warga mengenai pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di wilayahnya. Ia menilai sejumlah informasi yang beredar tidak sepenuhnya tepat dan terjadi karena adanya miskomunikasi di lapangan.

Firman menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan program telah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), terutama mengenai pembayaran upah tukang yang hanya dapat dilakukan setelah progres pembangunan mencapai 50 persen.

“Upah tukang memang baru bisa dicairkan ketika pembangunan mencapai 50 persen. Itu sudah sesuai juknis. Jika ada tukang yang meminta kasbon, sebenarnya sejak awal sudah dijelaskan bahwa program ini menggunakan prinsip swadaya,” jelasnya.

Menurutnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seharusnya memiliki dana cadangan untuk mengantisipasi kebutuhan swadaya, termasuk untuk mengantisipasi upah tukang sementara sebelum jadwal pencairan resmi. Ia memastikan bahwa pembayaran upah tukang telah dijadwalkan dan akan dilakukan Selasa besok melalui Bank BJB secara tunai.

Terkait munculnya keluhan soal “nota kosong”, Firman meluruskan bahwa dokumen tersebut bukan tagihan ataupun bukti pembayaran, melainkan surat jalan untuk distribusi material.

“Itu adalah surat jalan. Rupanya masih ada warga yang belum memahami karena program ini memakai mekanisme baru. Jika ada penjelasan kami yang kurang dipahami sebelumnya, kami mohon maaf,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa program pembangunan Rutilahu saat ini berfokus pada Struktur, tidak hanya berfokus kepada Atap, Lantai, Dinding (Aladin).

Firman menegaskan bahwa bantuan Rutilahu senilai Rp30 juta tidak diberikan secara cash, melainkan berupa material sebesar Rp23 juta dan upah tukang sebesar Rp7 juta. “Nilainya sudah baku: Rp23 juta untuk material dan Rp7 juta untuk upah tukang. Penerima bantuan tidak menerima uang tunai,” tegasnya.

Penunjukan toko material berdasarkan assessment yang dilakukan oleh Tim Fasilitator Lapangan (TFL). Sementara tukang sepenuhnya dipilih oleh KPM.

Menanggapi klaim bahwa ada pembangunan yang mangkrak hingga dua minggu, Firman membantah hal tersebut.“Setahu kami, pembangunan di wilayah Cioragede justru baru dimulai sekitar dua minggu terakhir. Kalau sempat berhenti 2–3 hari itu mungkin, tetapi jika disebut mangkrak dua minggu, saya rasa tidak benar,” jelasnya.

Komentar Via Facebook :