Hotel Tjimahi Masih Dalam Observasi TACB, Disbudparpora Pastikan Pelestarian Nilai Historis

Hotel Tjimahi Masih Dalam Observasi TACB, Disbudparpora Pastikan Pelestarian Nilai Historis

CYBER88 || KOTA CIMAHI – Rencana penjualan Hotel Tjimahi kembali menjadi perhatian publik karena khawatir mengurangi nilai historis bangunan legendaris yang menjadi saksi sejarah Kota Cimahi. Bangunan ini pernah menjadi tempat singgah sejumlah tokoh nasional, termasuk keluarga Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Kepala Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi, Raden Lucky Sugih Mauludin, menegaskan bahwa Hotel Tjimahi memiliki nilai sejarah yang kuat bagi Kota Cimahi. Namun, pemerintah daerah tidak dapat melakukan intervensi langsung karena hotel ini merupakan aset milik pribadi.

“Ini urusan intern pemilik. Kami hanya menyayangkan jika nilai sejarah hilang, tetapi kewenangan pemerintah terbatas,” ujar Lucky saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/1/26). Ia menambahkan, pemerintah saat ini fokus pada pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.

Hotel Tjimahi sendiri saat ini berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan masih dalam tahap observasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). “Observasi dilakukan bukan hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh TACB yang memiliki kewenangan akademis dan teknis. Penetapan resmi sebagai cagar budaya akan membuka peluang dukungan pemeliharaan dari pemerintah,” jelas Lucky.

Menurutnya, jika hotel ini berpindah kepemilikan, yang paling penting adalah pemilik baru tetap mempertahankan nilai historis yang tersimpan. “Intinya, bila hotel itu terjual, yang penting nilai sejarahnya tidak hilang,” tegasnya.

Terkait kemungkinan pemerintah daerah membeli Hotel Tjimahi untuk dilestarikan sebagai aset daerah, Lucky mengatakan hal tersebut bergantung pada kebijakan kepala daerah dan kemampuan anggaran, terutama di tengah efisiensi fiskal saat ini. “Kalau ada kebijakan dan keberpihakan, pemerintah bisa membeli atau melestarikannya,” ungkapnya.

Selain observasi TACB, perhatian terhadap Hotel Tjimahi juga dilakukan melalui kemitraan antara Disbudparpora dan Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI) Kota Cimahi, karena hotel ini masih tercatat sebagai anggota organisasi tersebut. “Kami sering melakukan pembinaan dan sharing-sharing dengan pihak hotel,” tambah Lucky.

Ia menekankan, penindakan terhadap Hotel Tjimahi hanya dapat dilakukan jika ada penetapan resmi, misalnya saat terjadi peralihan kepemilikan atau pembangunan tanpa koordinasi. Sementara itu, observasi yang sudah berlangsung lama diyakini menjadi langkah penting untuk melindungi nilai sejarah hotel sekaligus membuka peluang dukungan pemeliharaan di masa depan.

“Dengan ditetapkannya sebagai cagar budaya, akan ada manfaat nyata dalam pelestarian, baik secara akademis maupun dukungan pemerintah,” pungkas Lucky. (Dip)

Komentar Via Facebook :