Diduga Sekwan DPRD Inhu Rekayasa SPPD Fiktif, Rugikan Negara Rp 183 Juta 

Diduga Sekwan DPRD Inhu Rekayasa SPPD Fiktif, Rugikan Negara Rp 183 Juta 

Wakil Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) Rolan Aritonang

CYBER88 | INHU - Kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang mengerogoti keuangan negara kembali terkuak. Kali ini, kasus SPPD fiktif terjadi di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Inhu yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 183 juta lebih. Ironisnya, kasus SPPD Inhu diduga direkayasa oleh oknum Sekwan berinisial AD.

Buktinya. Sebagian besar temuan SPPD fiktif atas nama AD yaitu sebanyak 18 kali perjalanan.

“Modus operandi SPPD fiktif sudah menjadi fenomena umum  oleh para pejabat negara/ ASN dalam menggarong uang negara untuk kepentingan pribadi.  Tragisnya, di DPRD Inhu kasus  SPPD fiktif diduga direkayasa oleh Sekwan berinisial AD dengan indikasi sebagian besar temuan SPPD fiktif atas nama AD yaitu sebanyak 18 kali, ER tiga kali, MA tiga kali, RS dua kali, Wi dua kali, serta BS, CS dan MAF masing-masing satu kali perjalanan dinas” ujar Wakil Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) Rolan Aritonang, Rabu (21/1) di Pekanbaru.

Kasus SPPD fiktif di DPRD Inhu, jelas Rolan,  dilakukan dalam berbagai modus operandi berupa tidak melakukan keberangkatan atau selisih harga tiket pesawat (tiket pesawat tidak tercatat di manifes maskapai penerbangan),  Pembayaran biaya penginapan tidak sesuai kondisi senyatanya/ bukti pembayaran penginapan melebihi tagihan dan terdapat kwitansi tidak menginap serta perjalanan dinas ganda.

“Kasus SPPD fiktif di Sekwan DPRD Inhu  berlangsung dengan cara-cara yang sama denhan manipulasi SPPD di daerah lain. Bedanya, di Sekwan Inhu pelaku utamaya adalah oknum Sekwan dan pelaku paling banyak kasus  SPPD fiktif tersebut,” ujar Rolan yang juga mantan Ketua  Komisi VII DPRD Riau

Ia menambahkan kelebihan pembayaran terjadi berupa pembayaran  biaya transportasi berupa tiket pesawat seebsar Rp 18.535,420.00  dengan pelaku AD tujuh kali perjalanan, Er 2 kali perjalanan dan RS dua kali perjalanan. Juga terjadi pembayaran biaya penginapan yang tidak sesaui kondisi senyatanya sebsar Rp 53.696.600.00  berupa terdapat 43 bukti penginaan melebihi tagihan  serta terdapat  45 bill/kwitansi tidak menginap serta perjalanan dinas ganda.

Perjalanan dinas ganda berupa pelaksanaan dua penugasan atau perjalanan dinas dalam periode waktu penugasan yang sama dan pembayaran biaya perjalanan  dinas direalisasikan atas  kedua kegiatan tersebut yang menyebabkan salah satu kegiatan tidak dapat dibayarkan.  

“Perjalanan dinas ganda  telah merugikan negara Rp 100.429.600.00,” ujar Rolan yang juga politisi senior PDI Perjjuangan. 

Kondisi tersebut, jelas Rolan tidak sesuai dengan:
1.    Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 3 ayat (1) yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuaan perundang-undangan
2.    Pasal 121 ayat (1) yang menyatakan  bahwa PA/KPA, bendahara penerimaan/bendahara pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang atau kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.    Pasal 121 ayat (2)  yang mengatur bahwa pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan  dokumen pengeluaran atas beban APBD betanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari   surat bukti dimaksud
4.    Peraturan Bupati Inhu Nomor 18 tahun 2023 tentang Pedoman Pengeluaran Dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Indragiri Hulu

Sekwan DPRD Inhu, Afrizal Darma yang dikonfirmasi melalui WA dan telepon dengan nomor 0822 8398 XXXX atas kasus SPPD fiktif tidak memberikan jawaban.

Komentar Via Facebook :