Merasa Dipermainkan PN Cibinong, Pengacara dan Klien Adukan Mandeknya Eksekusi ke MA

Merasa Dipermainkan PN Cibinong, Pengacara dan Klien Adukan Mandeknya Eksekusi ke MA

CYBER88 | Bogor – Kuasa hukum Charles Lungkang bersama kliennya, Rony Pasanea selaku Kuasa Direksi PT Javana Artha Buana, kembali mendatangi Mahkamah Agung RI pada Rabu (21/1/2026). Kedatangan tersebut untuk mempertanyakan mandeknya pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap namun hingga kini belum dijalankan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Charles menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Ketua MA RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., sejak 12 Desember 2025, perihal klarifikasi dan koordinasi permohonan eksekusi Putusan PK Nomor 259 PK/Pdt/2010, yang diperkuat putusan kasasi, banding, hingga tingkat PN. Permohonan eksekusi sendiri telah diterima PN Cibinong sejak 11 November 2025, namun hingga lebih dari dua bulan berlalu, tak ada kejelasan.

“Putusan sudah inkracht, administrasi lengkap, tapi eksekusi tidak berjalan. Ini patut dipertanyakan,” tegas Charles.

Lebih jauh, Charles mengungkap kejanggalan serius. Menurutnya, sejak 12 tahun lalu, putusan perkara tersebut tidak pernah dieksekusi oleh PN Cibinong. Ironisnya, perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) justru dimediasikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Mediasi Pelaksanaan Eksekusi Perkara tertanggal 22 Oktober 2012.

“PMH bukan wanprestasi. Tapi objek perkara malah diarahkan menjadi objek eksekusi lelang. Ini aneh dan mencurigakan,” ujar Charles dengan nada keras.

Keesokan harinya, Charles dan kliennya mendatangi PN Cibinong untuk meminta klarifikasi. Namun, setelah hampir dua jam menunggu, mereka gagal bertemu pejabat terkait. Pihak PN Cibinong, melalui beberapa staf, hanya menyampaikan bahwa berkas permohonan eksekusi masih berada di meja Ketua PN Cibinong, serta menyarankan agar pemohon kembali bersurat.

“Saran itu tidak masuk akal. Kami sudah bersurat secara resmi. Seharusnya dijawab, bukan diulur-ulur,” kata Charles.

Situasi tersebut menimbulkan kesan kuat adanya pengabaian kewajiban hukum dan buruknya pelayanan publik di PN Cibinong. Charles menilai, jika praktik ini terus dibiarkan, maka hak pencari keadilan sebagai pemenang perkara akan terus dirugikan.

Ia pun menyoroti ironi di tengah komitmen Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan penegakan hukum tanpa pandang bulu. “Apa yang terjadi di PN Cibinong justru menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum,” tandasnya.
 

Komentar Via Facebook :