DPRD Maluku Ingatkan Pemda: Izin Tambang Wajib Merujuk pada SK Menteri

DPRD Maluku Ingatkan Pemda: Izin Tambang Wajib Merujuk pada SK Menteri

CYBER88 | AMBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menerbitkan izin usaha pertambangan secara sepihak. Seluruh proses perizinan di sektor ekstraktif tersebut wajib mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri serta regulasi nasional guna mencegah potensi pelanggaran hukum dan konflik tata ruang.

Peringatan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wadjo, dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah di Ruang Rapat DPRD Maluku, Kamis (12/2/2026).

“Izin tambang tidak boleh dikeluarkan di luar wilayah yang telah ditetapkan dalam SK Menteri. Jika itu dilanggar, kepala daerah berpotensi disalahkan karena dianggap menyalahi ketentuan hukum yang berlaku,” kata Alhidayat.


Alhidayat menegaskan sektor pertambangan merupakan bidang strategis yang memiliki dampak multidimensi, mulai dari aspek lingkungan hingga stabilitas sosial masyarakat. Karena itu, ia menekankan perlunya penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan kebijakan perizinan.

Menurut dia, penetapan wilayah izin usaha pertambangan harus dipastikan tidak bertabrakan dengan kawasan lindung maupun wilayah adat yang memiliki perlindungan hukum. Kesalahan dalam penetapan izin, kata dia, berpotensi memicu konflik lahan, kerusakan ekosistem, hingga polemik sosial berkepanjangan.

“Pemerintah daerah harus memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan berada pada kawasan yang memang telah ditetapkan secara resmi sebagai wilayah pertambangan,” ujarnya.

Selain menyoroti aspek legalitas, Komisi III DPRD Maluku juga mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan. Sejak 2020 hingga 2026, penguatan PAD dinilai menjadi agenda penting dalam menopang pembiayaan pembangunan daerah.

Alhidayat menyebut sektor pertambangan memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan daerah, selama pengelolaannya dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kerangka regulasi.

“Sektor pertambangan menjadi salah satu sumber potensi PAD, asalkan tata kelolanya dilakukan secara baik dan sesuai aturan,” katanya.

DPRD Maluku menegaskan komitmennya untuk memperketat fungsi pengawasan terhadap kebijakan investasi di sektor pertambangan. Pengawasan tersebut dinilai penting agar aktivitas pertambangan tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat lokal.

Menurut DPRD, keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan perlindungan masyarakat harus menjadi landasan utama dalam pengelolaan sumber daya alam di Maluku.

Komentar Via Facebook :