Hasil Pekerjaan Hotmix Jalan Gunungsari – Ranjikulon Kasokandel Dinilai Cacat, Warga Meminta Pihak Dinas PUTR Jangan Terima Hasil Pekerjaan
CYBER88 | Majalengka, -- Terkait hasil pekerjaan Hotmix jalan kabupaten Majalengka di wilayah Desa Gunungsari - Ranjikulon Kecamatan Kasokandel yang baru selesai dikerjakan sudah banyak yang mengelupas, pihak Dinas PUTR sudah meminta pihak pelaksana untuk segera memperbaiki.
Hal tersebut disampaikan Mamat Surahmat, S.T., Sekdis PUTR Kabupaten Majalengka, Jum,at (8/10). Ia pun meminta kepada pihak penerima pekerjaan dalam melaksanakan proyek harus professional sesusi apa yang sudah diitentukan oleh pihak penyedia pekerjaan.
Walaupun dalam tahap perawatan sampai 6 bulan kwalitas pekerjaan harus tetap diperhatikan,” Tegas Mamat
Terkait Hasil pekerjaan sudah di PHO atau belum, Kata Mamat, ia akan menghubungi Kepala Bidang.
Sementara, menurut Iid, Kabid jalan dan jembatan Dinas PUTR Kabupaten Majalengka menyampaikan bahwa hasil pekerjaan belum di PHO. Soal adanya beberapa titik Hotmik yang mengelupas, pihaknya akan segera memita pelaksana untuk memperbaikinya kembali.
“Kami sampai saat ini masih berkomunikasi dengan pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan,” Ujar Iid.
Sambung dia, katanya sudah mendapatkan informasi dari pihak pelaksana bahwa kerusakan di titik depan makam sudah diperbaiki kembali.
Namun, masih juga ada yang masih mengelupas kami meminta segera diperbaiki kembali sebelum di serahterimakan dan kami dalam waktu dekat ini akan melakukan pemeriksaan dan akan didampingi oleh pihak inspektorat dan Pihak-pihak terkait dari Kab Majalengka,” Kata Iid.
Disatu sisi, saat dikonfirmasi, pihak pelaksana hingga artikel ini ditayangkan seolah tak mau merespon.
Menyikapi hal tersebut, salah satu tokoh masyarakat yang ada di lingkungan tersebut mengatakan bahwa secara hukum dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, pekerjaan konstruksi yang tidak layak atau tidak sesuai spesifikasi dilarang keras untuk dilakukan PHO (provisional hand over).
Menurutnya, berdasarkan aturan Kementerian PUPR, PHO atau Serah Terima Pertama Pekerjaan hanya boleh disetujui jika fisik proyek telah selesai 100% dan memenuhi standar mutu serta kuantitas yang diperjanjikan dalam kontrak.
“Jika ada pekerjaan tidak layak yang dipaksakan tetap lolos PHO, itu ada konsekuensi hukum,” Ujar tokoh yang tak mau disebut namanya itu, pada Cyber88.co.id, Sabtu (10/10/2026)
“Kalau memaksakan PHO pada proyek yang tidak layak atau cacat mutu merupakan pelanggaran berat yang sering menjadi modus tindak pidana korupsi,” Imbuh dia.
Tokoh masyrakat itupun memaparkan sola modus pelanggaran tersebut biasanya ada oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama tim pemeriksa tetap menandatangani Berita Acara PHO agar anggaran bisa cair 100% sebelum tahun anggaran berakhir, dengan dalih perbaikan akan dicicil pada masa pemeliharaan.
“Nah,,, tindakan ini dikategorikan sebagai rekayasa dokumen/pemalsuan progres pekerjaan. Jika hasil proyek rusak atau tidak berfungsi akibat cacat mutu, PPK, panitia PHO, dan kontraktor dapat dijerat pasal merugikan keuangan negara (korupsi),” Jelasnya.
Ia meminta pada semua pihak harus mematuhi segala peratutan yang berlaku, jangan sampai menganggap masyarakat yang punya peran melakukan pengawasan bodoh.
Tokoh itu pun mempertanyakan soal tidak adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan hingga masyarakat tak tau informasi. Tak heran, masyarakat mencium adanya aroma yang tidak sedap dalam pekerjaan tersebut. Dan, mengapa pihak DPUTR seolah tutup mata soal hal itu. (Tatang)


Komentar Via Facebook :