Tidak Terima Putusan PTUN Bandung, Pedagang Pasar Baru Lakukan Unras

Tidak Terima Putusan PTUN Bandung, Pedagang Pasar Baru Lakukan Unras

CYBER88, Indramayu – Pedagang pasar baru Kabupaten Indramayu Jawa Barat, lakukan Unjuk Rasa mereka tidak terima dengan hasil putusan (sela) Majelis Hakim PTUN Bandung yang memperbolehkan Cipto Gudang Rabat beraktivitas lagi seperti biasa, karena bangunannya berdekatan dengan pasar baru Indramayu. Sugeng selaku Korlap aksi unjuk rasa Kami kecewa atas putusan sela majelis hakim PTUN Bandung, karena yang menjadi pertimbangan majelis hakim PTUN Bandung untuk mengambil putusan sela sementara cipto gudang rabat memiliki 130 karyawan dan itu juga belum tentu kebenarannya,”ujarnya Sugeng juga menyampaikan bahwa tuntutan awal pedagang pasar adalah berdirinya bangunan Cipto Gudang Rabat yang melakukan aktivitas jual beli berdekatan dengan pasar tradisional, dampak aktivitas perekonomian pasar baru menjadi sepi dan menurun drastis. "Sementara Ia menuntut bangunan Cipto Gudang Rabat yang berdekatan dengan pasar tradisional,hal itu berdampak besar terhadap para pedagang yang berada di pasar baru kabupaten Indramayu.Tegas sugeng 17/12/2019 Ditempat yang sama Yadi pedagang busana Pasar Baru Kabupaten Indramayu menuturkan langsung kepada Cyber88,dirinya bukan pedang sembako tapi ikut merasakan dampak kekecewaan atas berdirinya Cipto Gudang Rabat yang berdekatan dengan pasar tradisional,karena jelas pedagang sembako lainnya juga ikut terkena dampaknya," Pungkasnya (Sai)

Komentar Via Facebook :