Mengintip Pelaksanaan dan Penggunaan Dana Reses, Perlu Diawasi!
CYBER88, Bandung - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 pada rapat paripurna, Selasa (17/12/2019) yang dipimpin oleh Puan Maharani (Ketua DPR RI), dan selanjutnya para Wakil Rakyat akan masuk dalam masa reses, untuk bertemu para konstituennya di wilayah pemilihan masing-masing.
Reses merupakan bagian dari tugas anggota DPR untuk turun ke Dapil bertemu konstituen, menjaring aspirasi dan informasi, lalu menghimpunnya untuk kemudian disalurkan dan juga membangun komunikasi dengan rakyat, khususnya para konstituen di daerah pemilihan.
Masa reses DPR telah dilaksanakan sejak 18 Desember 2019 dan akan berakhir 10 Januari 2020, dan sejumlah 575 para wakil rakyat telah turun ke daerah pemilihannya masing masing di seluruh pelosok negeri dengan mengantongi dana reses yang jumlahnya ratusan juta untuk satu kali masa reses dan mereka akan mendapatkan dana reses yang jumlahnya miliaran per tahun-tahun anggaran untuk empat kali masa reses. Selain itu, para wakil rakyat mendapat uang akomodasi dan transportasi ke daerah pemilihan.
Pelaksanaan dan penggunaan dana reses anggota DPR mendapat sorotan dari Ketua Perkumpulan Warung Nusantara 88 sub Unit 02 Bandung Raya, Uden Caraka saat melakukan dialog dengan jajaran kepengurusan dan masyarakat lainnya, serta Redaksi Media Cyber88 pada Kamis (26/12) malam di kedai kopi Bali Endah yang dikelola oleh salah satu anggota Perkumpulan Warung Nusantara 88, Pradi.
Dalam dialog tersebut, Beliau menyampaikan bahwa reses harus mengacu kepada UU no. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa ketika menjadi wakil “utusan” rakyat (anggota) mempunyai kewajiban, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 373, yang antara lain, bahwa mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; memperjuangankan peningkatan kesejahteraan rakyat; mentaati prinsip demokrasi dalam dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; mentaati kode etik dan tata tertib; menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjugan kerja secara berkala; menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Berdasar pengamatannya selama ini, menurut dia, kegiatan reses para wakil rakyat tersebut kurang dapat memecahkan persoalan-persoalan kerakyatan secara nyata dan terkadang hanya menjadi ajang bertemu dengan konstituen (kelompoknya) itu hanya sebatas kegiatan-kegiatan seremonial.
“Hanya kegiatan basa-basi yang membosankan rakyat,” tandasnya.
“Meski dana yang didapat sudah tinggi, tidak serta-merta angka korupsi di tubuh para wakil rakyat tersebut akan turun, termasuk adanya dugaan penyimpangan yang terjadi pada pelaksanaan reses tetap sulit dihindari karena memang mereka juga tidak ada yang mengawasi,” imbuhnya.
Dia juga mengatakan, bahwa persoalan dana reses yang mencapai miliar-ran per tahun tidak semata terletak pada jumlah nominalnya. "Tetapi, bagaimana pengawasan terhadap dana tersebut digunakan oleh anggota dewan saat turun ke daerah pemilihannya. Lebih parah lagi, ada beberapa kejadian bahwa anggota dewan yang mendapatkan dana reses namun tidak melakukan tugas untuk menyerap aspirasi ke konstituennya. “Kalau seperti itu, berarti telah terjadi kejahatan dakam politik dan pembohongan politik,” tegasnya.
"Pelanggaran dengan membuat laporan fiktif seolah-olah melakukan kunjungan saat reses, dengan memanipulasi data peserta reses saat para wakil rakyat itu menyampaikan laporan kegiatan reses,” lanjutnya.
Saat tim media cy88ernews.com mempertanyakan bagaimana tindakan masyarakat ketika mengetahui adanya penyimpangan pelaksanaan reses, "Itu perlu dilaporkan dan mereka harus dimintai pertanggungjawaban. Itu pelanggaran dengan dana sebesar itu, tapi dia tidak turun," tandasnya.
Kemudian dia menyampaikan ajakan kepada semua anggotanya dan seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama berperan aktif mengikuti kegiatan-kegiatan reses yang di laksanakan para wakil rakyat dan juga turut mengawasinya.
Menurut Uden Caraka, yang pernah berkecimpung di dunia politik lebih dari 20 tahun dengan jabatan terakhir sebagai ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Banjaran periode 2015-2020 dan kini sudah berhenti, bahwa fraksi yang menjadi kepanjangan tangan partai di lembaga Legistalif tersebut juga tak bisa mengawasi kinerja para anggotanya secara optimal.
“Terkadang fungsi fraksi justru bukan untuk mengawasi kinerja anggota dewan, tapi lebih sebagai lembaga pemungut pajak untuk operasional partai. Apalagi menjelang Pilkada serentak tahun 2020, akan terindikasi pelaksanaan reses masa sidang pertama ini dibungkus sedemikian rupa untuk kepentingan Politik kelompoknya,” ungkapnya.
Dia berharap, bahwa masa reses yang dilaksanakan oleh anggota dewan hendaknya dilaksanakan sesuai aturan di atas dan juga dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat, karena reses merupakan momentum penting untuk menyalurkan aspirasi bagi masyarakat selain sebagai sarana komunkasi dan silaturahmi antara anggota dewan dengan masyarakat sebagai konstituennya,” tandasnya. [Dasep]


Komentar Via Facebook :