Bermula dari Cekcok di Cafe Tuak, Seorang Wanita yang Masih Bau Kencur Tewaskan Pakde

Bermula dari Cekcok di Cafe Tuak, Seorang Wanita yang Masih Bau Kencur Tewaskan Pakde

Cyber88 Pelalawan - Seorang Wanita Muda berinisial AT (18) harus berurusan dengan pihak berwajib, AT ditetapkan sebagai Tersangka pelaku Penganiayaan yang mengakibatkan Korbannya, Pakde M (48) Meninggal dunia, dalam keributan di sebuah Cafe Warung Miras Tradisional, Tuak di Jalan Koridor Langgam Pangkalan kerinci, Pelalawan Riau. "Kejadian penganiayaan tersebut bermula, dimana saat itu tersangka AT sedang cekcok mulut dengan Saksi Bernama D, dimana korban (M) berusaha melerai Percekcokan tersebut. Pada saat situasi sudah mulai reda, tiba-tiba pelaku mengambil Botol Bir kosong dan memecahkannya ke Tiang Warung Tuak," Ucap Kapolres Pelalawan AKBP M. Hasyim Risahondua, S.Ik, M.Si, didampingi Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian, dalam konferensi persnya, Jum'at (27/12/2019). Dijelaskan Kapolres bahwa peristiwa yang mengenaskan itu terjadi pada Kamis (26/12/2019) sekira pukul 01.30 WIB, Saat itu tersangka, lanjut Hasyim, naik keatas meja dan melemparkan pecahan kepala otol bir tersebut ke saksi D, tetapi mengenai leher sebelah kiri korban hingga mengakibatkan luka robek. Korban mengalami pendarahan, lalu oleh saksi, korban dilarikan ke Rumah Sakit Selasih, namun akhirnya korban meninggal dunia. "Dari hasil pemeriksaan, terjadinya cekcok mulut antara pelaku AT dan saksi D hingga terjadinya penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal karena masalah cemburu, dimana antara pelaku AT dan saksi D, sama-sama berprofesi sebagai pemandu lagu di warung tuak tersebut. Dan saat melakukan penganiayaan, pelaku dalam kondisi mabuk minum tuak (pengaruh alkohol)," kata Kapolres. Disebutkan Korban M, merupakan salah seorang pengunjung di cafe warung tuak tersebut. Dan terhadap pelaku AT, dijerat dengan Pasal 351, Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman selama-lamanya. Sebelumnya Kapolres Hasyim, menjelaskan bahwa pelaku AT sempat kabur, setelah melakukan penganiayaan. Namun berkat kesigapan anggota atas laporan masyarakat, sekitar empat jam kemudian pelaku diringkus dari tempat persembuniannya yakni di rumah temannya di Jalan Seminai Pangkalan kerinci. Dalam waktu kurang lebih empat jam setelah kejadian, pelaku dapat diamankan saat sedang bersembunyi di rumah temannya yang berada di Jalan Seminai Kecamatan Pangkalan. (Bar)

Komentar Via Facebook :