Gaji Karyawan 'Disandera', PT Hanul Garmen Dibidik Wartawan

Gaji Karyawan

CYBER88, Bogor - Suami salah satu ex karyawan PT. Hanul Garment yang berlokasi di Bitung Sari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tuntut gaji istrinya segera dikeluarkan untuk biaya pengobatan. Misbah (suami Ai, ex karyawan PT. Hanul Garment) sangat kecewa dengan manajemen perusahan itu karena tidak ada kebijakan sedikitpun. "Ai berhenti kerja karena sakit akibat jam kerja tidak teratur, anehnya orang sakit dipaksa masuk kerja supaya gaji yang satu bulan bisa diterima," paparnya kepada cy88ernews.com. "Saya minta hak gaji Ai, istri saya, selama satu bulan, kok di persulit. Padahal semua ketentuan perusahaan sudah di tempuh. Ini semua buat pengobatan istri saya!" imbuh Misbah. Keberadaan PT. Hanul Garment ini sangat memprihatinkan, karena semua karyawan tidak memiliki Jamsostek. Malah, menurut Panpan Supandi, HRD PT. Hanul Garment, gaji karyawan pun di bawah UMK Kabupaten Bogor. "Betul saudara Misbah ini suaminya Ai, ex karyawan kami, malah dia dah bolak -balik ke perusahan dan ketemu saya. Tapi apa boleh buat, pimpinan perusahan belum respon, jadi saya belum bisa memberikan gaji Ai sekarang. Sudah disarankan dari dulu, Ai masuk kerja dulu kalau mau gaji itu didapat" jelasnya. Ironisnya, Panpan Supandi selaku HRD memaksa Ai harus masuk kerja walau dalam keadaan sakit untuk mendapatkan haknya, padahal Ai sudah menyatakan keluar baik -baik karena sakit. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu Setiap Tenaga Kerja Memiliki Kesempatan yang Sama Tanpa Diskriminasi untuk Memperoleh Pekerjaan, Pasal 6 UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu Setiap Pekerja/Buruh Berhak Memperoleh Perlakuan yang Sama, dan PT. Hanul Garmen juga diduga melanggar ketentuan pasal 90 UU 13/2003 tentang Standarisasi Minimum Upah Kabupaten/Kota dengan sanksi sebagai mana tertuang dalam pasal 185. [Tatang, Fesa]

Komentar Via Facebook :