DPUPR Diduga Biarkan Pemborong Menyelesaikan Pekerjaan Hingga Melebihi Batas Waktu Yang ditentukan

DPUPR Diduga Biarkan Pemborong Menyelesaikan Pekerjaan Hingga Melebihi Batas Waktu Yang ditentukan

CYBER88-Bekasi Buruknya Kinerja pelaksana diduga dilindungi DPUPR,pasalnya hingga saat ini (10/01/2020)masih terlihat adanya penyelesaian pekerjaan oleh CV.Takashita Hobashi dalam pelaksanaan kontrak yang sudah disepakati dalam pelaksanaan rehab total SMPN 2 Cikarang Utara. dari kontrak awal pelaksanaan dengan nomor SPK 602.3/F48-343/SPP/BGN/DPUPR/2019,tertuang bahwa selesai pelaksanaan pertanggal16/12/2019,hingga dilakukan adendum perubahan sampai tanggal 26/12/2019 tanpa ada alasan yang pasti sebab akibat dari perubahan adendum pelaksanaan yang sudah disepakati. Adendum perubahan sudah diatur dalam Perpres no16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah tertuang pada pasal 54 berbunyi “Dalam hal terdapat perbedaan kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontak, meliputi :Menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam kontrak;Menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan,Mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan Mengubah jadwal pelaksanaan. Namun hingga saat ini belum diketahui apa yang tertuang dalam perubahan yang sudah dituangkan dalam pelaksanaan rehab total SMP 2 Cikarang Utara. Kepala Bidang Banguanan DPUPR Beny saat ditemuin di ruangannya tidak dapat ditemui,dikabarkan bahwa kepala bidang tidak pernah ada dikantornya" menurut salah satu staf bahwa pak Beny sedang ada dilapangan , Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari PPK serta PPTK DPUPR terkait perubahan hingga pelaksana melakukan pekerjaan sampai tahun 2020.(safari Bono)

Komentar Via Facebook :