SETIAP ANAK WAJIB MEMILIKI KIA/KTP ANAK.

SETIAP ANAK WAJIB MEMILIKI KIA/KTP ANAK.

Sukabumi, CY88ERNEWS.COM - Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wilayah Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Ande Hidayat, S.E., Jumat ( 10/01/2020 diruang kerjanya mengatakan bahwa Program Kartu Identitas Anak ( KIA ) sepenuhnya merupakan program Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil ( Disdukcapil ). UPTD belum menangani program KIA semacam KTP bagi anak. UPTD saat ini hanya melaksanakan program Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi yang telah berusia 17 tahun ke atas. Hal itu disampaiannya kepada SP diruang kerjanya. Adapun dasar hukum KIA adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) No.2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Oleh karena itu, mulai tahun 2016 seluruh anak WNI wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu Identitas Anak ( KIA )menjadi identitas anak resmi seorang anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi / Kota Sukabumi. Penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan,perlindungan,dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Sebab,setiap anak yang lahir adalah aset bangsa yang harus dilindungi dan dijamin haknya oleh negara. Selanjutnya Ande Hidayat pun menjelaskan bahwa bagi seorang anak yang telah memiliki KIA akan banyak mendapat keistimewaan dalam hal pelayanan publik. Disdukcapil kabupaten Sukabumi telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Pemerintah / Swasta, Perusahaan perusahaan swasta dan tempat tempat wisata baik yang dikelola oleh Dinas Pariwisata ataupun oleh pihak swasta. Sehingga anak yang memiliki KIA akan mendapat diskon diskon dan souvernir souvernir dari tempat tempat yang dikunjunginya. Apa saja persyaratan persyaratan yang harus dipenuhi agar anak bisa memiliki KIA. Penerbitan KIA baru bagi anak kurang dari lima tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran . Dalam hal ini ketika seorang anak yang berusia kurang dari lima tahun sudah memiliki surat keterangan akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA maka penerbitan KIA dapat dilakukan dengan menempuh berbagai persyaratan .persyaratan tertentu. Pertama foto copy Akta Kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya., Kedua foto copy Kartu Keluarga kedua orang tuanya/walinya ., Ketiga foto copy KTP EL kedua orang tuanya. KTP Anak / KIA berlakunya sampai usia anak 17 tahun. Kemudian KTP anak itu akan diganti dengan KTP Elektronik . Manfaatnya yang lain bagi seorang anak pemegang KIA/KTP Anak diantaranya untuk persyaratan mendaftar ke sekolah , juga bisa digunakan sebagai bukti diri sebagai data identitas anak ketika membuka buku tabungan di bank dan juga untuk proses mendaftar BPJS. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) kabupaten Sukabumi menerbitkan KIA untuk anak usia 5 Tahun sampai dengan anak usia 17 tahun kurang dari satu hari dengan persyaratan persyaratan yang harus dipenuhi . Foto copy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya. Kemudian foto copy KK orang tua / walinya , foto copy KTP EL kedua orang tuanya / walinya serta pas foto anak berwarna ukuran 2 kali 3 sebanyak 2 lembar. ( SISWADI HS )

Komentar Via Facebook :