Kompetisi Sains Nasional (KSN) Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung.

Kompetisi Sains Nasional (KSN) Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung.

CYBER88 BANNDUNG-Pelaksanaan OSN yang sekarang berganti istilah menjadi Kompetisi Sains Nasional, KSN secara berkelanjutan akan berdampak positif pada peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran, sehingga siswa akan memiliki daya juang yang tinggi, kompetitif dan inovatif. Dan kegiatan ini merupakan salah satu wadah strategis untuk mengembangkan daya nalar, kemampuan memecahkan masalah, kreativitas, dan sportivitas siswa.

Pelaksanaan kompetisi sains nasional (KSN) tingkat kecamatan Banjaran kabupaten Bandung provinsi Jawa Barat di laksanakan di SDN Banjaran VII dengan peserta 43 SDN dan 3 SD SWASTA yang ada di wilayah kecamatan Banjaran.

Menurut Drs.sucipto, sebagai pelaksana pada kegiatan yang sedang bersama dengan para kepala sekolah mengatakan, bahwa pelaksanaan KSN, ini bertujuan menguji hasil potensi siswa-siswa anak sekolah dasar (SD) khususnya yg berada di kecamatan banjaran, sudah berapa jauh menguasai materi-materi pelajaran yang di ajarkan di sekolah masing - masing, ungkapnya.

Kompetesi yang di lombakan hanya dua bidang, yaitu bidang sains matematika dan bidang IPA. Adapun hasil dari kompetesi tersebut akan menjadi duta nanti di tingkat kabupaten dan lebih jauhnya di tingkat nasional. Sucipto juga menyampaikan bahwa hal tersebut sudah menjadi ketentuan di instasi pendidikan untuk melaksanakan kompetesi bidang ilmu pengetahuan, dengan dasar hukum:

  1. Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
  3. PeraturanPemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013.
  4. PeraturanPemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  5. PeraturanPresiden Republik Indonesia No. 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 – 2019.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
  7. PeraturanMenteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan  Menteri PKesiswaan.eraturan
  8. Pendidikandan Kebudayaan No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
  9. PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 9 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  10. DaftarIsian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar No: SP.DIPA:023.03.1.666.011/2019 tanggal 5 Desember Tahun 2019.

Peserta KSN ini di wakili dari masing-masing sekolah dengan mengirimkan 2 orang siswa/siswi, untuk mata pelajaran satu bidang IPA dan satu bidang matematika,pungkasnya. Dan dia berharap dengan kegiatan ini menjadi penumbuhkembang  budaya belajar siswa sekolah, pungkasnya.(Eman)

Komentar Via Facebook :