Tak Patuhi UMK, Disnaker Panggil P.T Ronatama

Tak Patuhi UMK, Disnaker Panggil P.T Ronatama

CYBER88 INHU – Imbas tidak patuhnya Ronatama akhirnya di layangkan surat panggilan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hulu.

Panggilan tersebut, menindak lanjuti laporan Serikat Pekerja Nasional ( SPN ) yang diketuai, Syawal Harahap  di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

"Benar Ronatama yang beraktifitas melakukan pengolahan perkebunan kelapa sawit diwilayah Dusun Talang Tanjung Desa Siambul Kecamatan Seberida, dilaporkan Dewan Pimpinan Cabang – Serikat Pekerja Nasional ( DPC-SPN ).” Ujar Syawal Harahap Ketua DPC- SPN Kabupaten Indragiri Hulu pada awak media, pada Rabu(19/02/2020).

Laporan No.008/DPC-SPN.Inhu/II/2020 tertanggal 10 Feburari yang dilayangkan itu lanjutnya, ada sekitar 25 pekerja yang merupakan anggota SPN, tidak sesuai penerimaan Upah Minimum Kabupaten ( UMK ).

Diakuinya, "SPN menerima pemberitahuan adanya melayangkan surat panggilan yang di tujukan ke Ronatama’ sesuai No.052/Disnaker.02/PHI /II/2020 tertanggal,19 Feburari 2020 untuk melakukan klarifikasi soal hak pekerja yang dinilai tidak memenuhi ketentuan UMK tersebut.”tukasnya.

Kepala Disnaker Kabupaten Indragiri Hulu, Endang M mengaku melalui selulernya'  belum mengetahui adanya surat panggilan dengan Ronatama.

"Nanti akan saya kordinasi dengan bawahan soal tindak lanjut hasil laporan SPN tersebut.”singkatnya.

Pimpinan managemen Ronatama, P.Manurung ketika dicoba dihubungi dari media selulernya namun tidak bersedia untuk di konfirmasi.

(S.Barat)

Komentar Via Facebook :