Tokoh Pemuda Tabi Bersuara Berikan Kami Jadi Tuan di Negeri Kita Papua Sesuai UU Otsus

Tokoh Pemuda Tabi Bersuara Berikan Kami Jadi Tuan di Negeri Kita Papua Sesuai UU Otsus

CYBER88 JAYAPURA-20-02-2020 tokoh pemuda tabi Hery afaar kepada awak media Cyber88 di rumah kopi Kotaraja menjelaskan bahwa pesta demokrasi pemilihan kepalah daerah serentak diseluruh Indonesia, khususnya provinsi Papua yang akan menggelar hajatan tersebut di sebelas kabupaten dan akan terjadi pertarungan untuk meraih jabatan politik untuk itu, ia selaku tokoh pemuda tabi menolak kepada partai partai politik pusat dan daerah yang memberikan rekomendasi kepada calon yang bukan OAP (Orang Asli Papua) katanya.

Hery juga mengatakan kepada masyarakat Nusantara yang bukan Orang Asli Papua lebih baik mundur aja dari ajang pilkada di provinsi Papua. Ia juga mengatakan "Kami orang Papua tidak pernah menduduki jabatan politik di luar pulau Papua, berikan kesempatan kepada kami orang asli Papua untuk menduduki jabatan politik, sudah jelas pemberian otonomi khusus bagi provinsi papua, pemberian kewenangan yang seluas luasnya bagi provinsi Papua untuk mengatur rumah tangganya sendiri yang di dalam UU No 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus,otonomi khusus diberikan karena diskriminasi positif maka lahirlah undang- undang Otsus solusi jalan tengah antara Jakarta dan Papua(win- win solution) tidak memberikan harapan yang signifikan bagi provinsi Papua, lanjutnya.

Lelaki yang asal kampung tobati kota Jayapura  ini juga mengatakan bahwa  Negara mengizinkan untuk memperlakukan secara lebih (khusus) kepada  kelompok tertentu atau minoritas yang tidak terwakilkan (Affimasi Action) yang tujuanya untuk menciptakan persamaan hak dan keadilan.

Kembali ke persoalan di atas pemberlakuan UU no 32 tahun 2004 dan PP no 6 tahun 2005 menjadi landasan pelaksana pilkada Gubernur, bupati-wakil bupati walikota dan wakil walikot diseluruh Republik indonesia tapi kecuali Papua di berlakukan kekhusussan, maka KPU sebagai lembaga independen penyelenggara pemilu harus memasukkan salah satu syarat keaslian OAP dalam PKPU. Provinsi ACEH bisa kenapa Papua tidak bisa, UUD 1945 pasal 28 H ayat 2 " setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan pemberlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai keadilan.

Pemerintah harus segera melihat hal ini untuk dapat memasukan ketentuan dalam peraturan KPU, bahwa yang menjadi salah satu syarat dalam pencalonan adalah keaslian OAP jika ini terlaksana majelis rakyat Papua sebagai representasi OAP memberikan pertimbangan dan persetujuan sejalan dengan pilkada Gubernur dan wakil Gubernur, katanya

Hery afaar juga meminta kepada tujuh suku wilayah adat di provinsi Papua harus mendukung penuh partai politik di pusat dan provinsi juga daerah yang harus berikan rekomendasi kepada anak asli Papua untuk maju sebagai bupati dan wakil bupati, pungkasnya (Yerry Basemark)

Komentar Via Facebook :