Tim Buser Polres Pelalawan Ciduk Jaringan Sindikat Jambret di Pelalawan
Polres-pelalawan-ciduk-pelaku-jambret
CYBER88 RIAU, PELALAWAN - Tiga tersangka pelaku jambret yang beraksi di wilayah hukum Polres Pelalawan berhasil diamankan petugas berwajib, pada (19/02/2020). Ketiga pelaku merupakan warga Pekanbaru yang sudah berulang kali melakukan aksinya, di daerah Sorek dan di kota Pangkalan Kerinci, Pelalawan Riau
Menurut Kapolres Pelalawan AKBP Muhammad Hasyim Risahondua, penangkapan ketiga pelaku berawal dari aksi penjambretan yang mereka lakukan di depan pasar Sorek Satu Pangkalan Kuras. Pelaku yang berjumlah empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor melakukan aksinya dengan menjambret sebuah gelang milik korban bernama Masrikaya.
Kemudian korban berteriak meminta tolong. Mendengar korban berteriak, pelaku panik dan langsung melarikan diri hingga barang bukti berupa gelang emas seberat 16,94 gram terjatuh tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Melihat kejadian itu, seorang saksi bernama M Nizar Fikri langsung menolong korban dan mengejar pelaku hingga akhirnya bersama-sama warga berhasil mengamankan satu dari empat orang pelaku tersebut kemudian dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras.
Informasi lalu dikembangkan , Sat Reskrim Polres Pelalawan berhasil menangkap kembali dua orang pelaku di Pekanbaru. Sementara yang satu orang lagi masih dinyatakan buron.
Dari hasil tes urin ternyata ketiga pelaku dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu. "Hasil dari kejahatan mereka gunakan untuk membeli sabu-sabu", ungkap Kapolres.
Sementara Para pelaku, MO (19), MZ (17) dan PO (16) diamankan di Mapolres Pelalawan berikut barang bukti berupa emas 16,94 gram dan dua unit sepeda motor Yamaha N-Max dan Honda Beat. Pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Disebutkan ketiga pelaku penjambretan tersebut, dua orang masih dibawah umur. Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Muhammad Hasyim Risahondua saat Konferensi Pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian dan Kasubag Humas Iptu Edi Haryanto, Senin (24/02/2020) di Mapolres Pelalawan.
(sbr)


Komentar Via Facebook :