Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Ratusan Pelaku Narkoba Sudah ditangani Resort Kepolisian Inhu
Polres-inhu-kembali-amankan-pelaku-narkoba
CYBER88 INHU - Terkait peredaran narkoba selama ini kian merajalela diseluruh penjuru negeri, hal ini merupakan masalah besar yang dihadapi oleh rakyat bangsa Indonesia terutama pihak Kepolisian untuk memberantas peredaran barang haram dari muka bumi pertiwi. Tidak bisa dianggap sepele, sebab ancaman kehancuran keselamatan generasi anak bangsa kian kritis dan meruncing, Akibat maraknya penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba.

Hal ini adalah merupakan tantangan yang harus dituntaskan oleh pihak yang berwajib. Tidak bisa ditawar-tawar langkah pencengahan, dan pemberantasan terhadap narkoba harus maksimal dan efisien. Kuncinya, bandar dan pengedarnya harus dimusnakan.
Dalam kurun waktu enam bulan terakhir ini seperti didaerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, disinyalir peredaran gelap narkoba menerpa masyarakat, ratusan kasus tentang penangkapan narkoba sudah ditangani pihak Kepolisian Resort Inhu dengan jajarannya. Tidak sampai disitu saja, Seperti kejadian penangkapan yang dilakukan oleh satuan narkoba anggota Kepolisian Sektor Kelayang, Kamis (20/02/2020) sekira pukul 12.30 WIB Polsek Kelayang kembali menangkap dan mengamankan Susanda Saputra (28) warga dusun III desa Talang Pring Jaya Kecamatan Rakit Kulim Inhu.
Berbekal dari informasi masyarakat bahwa didesa pring jaya sering dilakukan transaksi narkoba.
Kapolsek kelayang AKP Rinaldi Parlindungan SH memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya sekitar pukul 12.30 WIB didapat informasi diduga pelaku sedang berada dibukit belacan, pelaku berada didalam mobil colt diesel dan sempat melarikan diri namum berhasil dikejar dan ditangkap. Dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan sembilan paket sabu yang dibungkus dengan potongan kertas di dalam kantong celana depan kiri. Bukan hanya itu saja, pelaku juga mengakui bahwa dirumah masih ada disimpan. Polisi langsung membawa kerumahnya dan menemukan lima paket sabu ujar Kapolres Indragiri Hulu melalui PS Paur Humas Aipda Misran.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 14 paket sabu, uang tunai sebesar 600rb, satu lembar potongan kertas bekas, satu unit HP merek hammer, satu helai celana panjang warna hitam dan satu helai celana jeans warna biru.
Selanjutnya tersangka atas nama Susanda Saputra (SS) mengakui perbuatannya atas kepemilikan barang haram tersebut. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa kemapolsek kelayang guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tutur misran.
Dalam kurun hari yang bersamaan, kepolisian sektor peranap juga menangkap dua orang pelaku peredaran narkoba. Sekitar pukul 14.00 WIB (20/02/2020) Eka Saputra (33) warga desa gumanti kecamatan peranap dan Desrial (37) warga dusun lembah sago kelurahan peranap.
"Ya, dihari yang bersamaan kita mengamankan terduga pengedar narkoba atas nama E dan D sebut Misran, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik besar yang berisi narkotika jenis sabu, 13 bungkus plastik paket kecil, 24 bungkus plastik bening, dua bungkus plastik besar, enam lembar pecahan uang 100ribu, dua unit handphone, satu buah sendok takar yang terbuat dari pipet," tutup Paur Misran.
(S.Barat)


Komentar Via Facebook :