WOWW !!! Perusahaan Es Krim AICE PHK 620 Karyawan
Ilustrasi
CYBER88 JAKARTA - PT Alpen Food Industry (AFI) yang merupakan produsen es krim merek AICE melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 620 karyawan. Jumlah karyawan tersebut terdiri dari karyawan tetap sebanyak 595 orang, karyawan kontrak 22 orang, dan pekerja outsourcing (alih daya) 3 orang.
Juru Bicara Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) Sarinah mengungkapkan alasan PHK tersebut lantaran perusahaan menilai para buruh melakukan mogok kerja secara tidak sah. Aksi tersebut dilakukan pada 21-28 Februari 2020 lalu.
"Mereka menganggap (mogok) kami tidak sah karena tidak ada risalah perundingan yang menyatakan deadlock (jalan buntu). Tetapi, menurut kami selama ini perusahaan keliru menginterpretasikan frasa 'mengalami jalan buntu'," katanya, Kamis (06/03/2020).
Untuk diketahui, perihal mogok kerja diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah. Pasal 2 menyebutkan mogok kerja merupakan hak dasar buruh yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Pasal selanjutnya menyebutkan mogok kerja tidak sah apabila bukan akibat gagalnya perundingan. Kemudian, pasal 4 menjelaskan ketentuan gagalnya perundingan, yakni tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial karena beberapa penyebab.
Pertama, pengusaha tidak mau melakukan perundingan walaupun pekerja telah meminta secara tertulis kepada pengusaha 2 kali dalam tenggang waktu 14 hari kerja. Kedua, perundingan-perundingan yang dilakukan mengalami jalan buntu yang dinyatakan oleh para pihak dalam risalah perundingan.
Sarinah menjelaskan pihak buruh dan manajemen AICE telah mengadakan perundingan enam kali, salah satunya difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Lima perundingan tersebut tidak pernah menemui kesepakatan, tetapi berhasil menghasilkan lima risalah perundingan.
Sayangnya, tak ada satu risalah pun yang berisikan frasa 'mengalami jalan buntu' sebagaimana disyaratkan dalam aturan. Ia bilang yang tercantum hanyalah pernyataan 'tidak ada kesepakatan'.
Fakta tidak tertulis frasa 'mengalami jalan buntu' disebut Sarinah sebagai alasan perusahaan yang berbasis di Singapura itu mengklaim mogok buruh tidak sah. Namun, Sarinah mengatakan justru perusahaan sendiri yang bersikeras tidak mau menulis frasa 'mengalami jalan buntu'.
"Itu sudah biasa, pengusaha pada umumnya tidak mau menulis buntu. Mereka selalu bersedia berunding, bahkan bisa sampai puluhan kali tapi tidak mau bikin risalah ada kata 'buntu' atau 'deadlock'," jelasnya.
Menurutnya, tafsir 'mengalami jalan buntu' dalam aturan tersebut tak mengartikan wajib tertera tulisan 'mengalami jalan buntu' dalam risalah perundingan. Namun, lebih kepada kondisi tak terjadi kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
"Menurut kami tafsiran 'mengalami jalan buntu' ini bukan tafsiran harus ditulis mengalami jalan buntu, tetapi kondisinya," katanya.
Ia menyatakan serikat pekerja akan menempuh upaya non litigasi (di luar pengadilan) guna menuntut hak mereka. Bersama buruh lainnya, ia mengaku akan terus menyerukan kampanye boikot AICE. Mereka juga telah meminta bantuan dari serikat buruh dari negara tetangga, Filipina.
"Kami tidak mau pesangon, kami maunya bekerja kembali dengan kondisi kerja yang sesuai dengan undang -undang," imbuh dia.
Untuk diketahui, selisih hubungan industrial antara perusahaan dan buruh sudah berlangsung sejak 2017. Perselisihan keduanya bahkan sempat menjadi buah bibir di media sosial.
Buruh mempersoalkan berbagai kondisi kerja yang dirasa tak ideal dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Mulai dari penurunan upah, pekerja kesulitan mengambil cuti, perempuan hamil bekerja hingga malam hari, bonus dibayarkan dengan cek kosong, pelanggaran hak buruh kontrak, dan lainnya.
Aksi tersebut membuat perusahaan Aice disomasi hingga dua kali. Sarinah mengungkap telah melaporkan beberapa keluhan SP kepada polisi seperti kasus ibu hamil dipekerjakan pada malam hari. Namun, kepolisian belum menerima kasus karena harus ada konsultasi internal. Ketika melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan, Sarinah mengungkap ada mediasi.
"Kami sudah laporkan ke pengawas ketenagakerjaan dan sudah mediasi juga, tapi mereka (pengawas) condong memihak ke perusahaan," ujarnya.
Respons Perusahaan
Terkait dengan hal itu, manajemen PT AFI angkat suara mengenai persoalan tersebut, di antaranya soal jumlah keguguran yang mencapai 14 orang bukan 20 orang.
Dia membantah perusahaan telah melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur pekerjaan bagi perempuan hamil.
"Kami melakukan medical check up dengan RS Omni, dari 14 itu tidak ada (pelanggaran), " ujar Simon Audry Halomoan Siagian, Legal Corporate PT AFI.
Diketahui Pasal 76 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyatakan: Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00 WIB.
Sementara itu terkait cek kosong, Simon mengatakan perusahaan tidak pernah memberikan cek kosong. "Mana mungkin kami memberi cek kosong. mana mungkin kami memberikan bonus, tunjangan atau upah dalam bentuk cek, apalagi dalam bentuk cek," katanya.
(***)


Komentar Via Facebook :