Polres Purwakarta Amankan Barang Bukti Ganja 3,5Kg ,Shabu Sabu 0,70Gram Serta 39 Pengedar Narkoba
Purwakarta CYBER 88.com
Masuknya Narkoba bisa darimana saja dan kapan saja. Parah nya lagi,narkoba ini tidak.memandang si kaya atau si miskin,artinya,peredaran narkoba ini bisa masuk melalui pintu mana saja untuk menjadi korban nya. Untuk itu,kami berharap masyarakat bisa menjalin kerjasama yang baik dengan penegak hukum. Jika masyarakat tidak berani menindak, sebaiknya ya laporkan saja
Kepada penegak hukum terdekat. Sebab, narkoba merupakan musuh bersama yang harus di berantas sampai ke akar akarnya. Jika sudah di berantas,maka generasi penerus bangsa bisa terhindar dari ancaman serta dampak dari konsumsi narkoba. Namun,hal tersebut harus terus berkesinambungan serta kerja sama yang baik antara penegak hukum dengan masyarakat,agar ruang gerak peredaran narkoba bisa sempit dan hilang sehingga warga masyarakat Kabupaten Purwakarta bisa bebas dari jeratan narkoba,ucap Kapolres Purwakarta AKBP Matrius saat menyampaikan keterangan Pers nya di gedung pengabdian Polres Purwakarta,Rabu ( 06/11/2019 )."
Selama Tiga Bulan terakhir ini,kata Kapolres AKBP Matrius. Kami telah mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Purwakarta sedikitnya ada 29 kasus dan kami telah mengamankan 39 tersangka dalam persoalan ini."
Di bawah komando AKP Heri Nurcahyo. Satuan reserse narkoba Polres Purwakarta telah mengungkap Jaringan Narkoba jenis Ganja. Dan pelaku yang sudah di amakan ini merupakan jaringan Purwasuka asal Bandung."
Tersangka ‘GKG’ tercatat warga asal Kelurahan Cikopo Mayak Kabupaten Bogor."
"GKG di tangkap pada saat melintas di jalan raya sadang – bungursari,tepatnya di daerah desa ciwangi kecamatan bungursari kebupaten purwakarta. Pada saat dilakukan penangkapan,GKG kedapatan memiliki Narkoba jenis Ganja sebanyak 3,5 kilogram dan Sabu 0,70 gram,”ucao Kapolres." saat menggelar Conferensi Pers di mako Polres Purwakarta."
Jadi,dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta telah beehasil meng ungkap 29 kasus penyalahgunaan narkoba dan telah mengamankan sedikitnya 39 tersangka."
"Dari ke 39 tersangka diantaranya,ada 1 orang perempuan dan dari hasil keterangan ke 39 orang tersangka,Polres Purwakarta telah berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 3,5 kilogram, sabu 100 gram dan tembakau gorila sebanyak 350 gram."
Kini tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara."( Wan's / Din's / Sastra )."


Komentar Via Facebook :