Pemilihan Anggota BPD di Kecamatan Semidang Gumay Kaur Bengkulu

Pemilihan Anggota BPD di Kecamatan Semidang Gumay Kaur Bengkulu

CYBER88.CO.ID KAUR - kabupaten Kaur provinsi Bengkulu mempunyai luas wilayah 2.369.05 km2, terdiri dari 192 desa dan 3 kelurahan yang berada pada 15 kecamatan. 

Kaur, terkenal dengan objek wisata pantai yang terbentang mulai dari perbatasan dengan kabupaten Bengkulu selatan hingga menuju perbatasan provinsi lampung. Salah satunya yaitu di kecamatan Semidang Gumay yang terkenal sengan objek Pantai Heli.

Kecamatan Semidang Gumay mempunyai 13 desa, dan pada hari ini, di laksanakan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). kamis,12/03/2020

Satarudin,SH., (sekcam) menerangkan pemilihan BPD yang berpedoman pada UU no 6 tahun 2014 tentang Desa, dilaksanakan serentak di 8 desa yaitu, desa awat mata dengan 6 orang calon, desa gunung tiga 6 orang calon, desa suka merindu 6 orang calon, desa lubuk gung 7 orang calon, desa karang dapo 7 orang calon, yang di pilih langsung oleh masyarakat.

Sementara tiga desa lainnya yaitu mentiring 5 calon, desa cahaya batin 5 calon, desa bunga melur 5 calon. untuk hanya memilih ketua, wakil ketua dan sekretaris sedangkan untuk anggota di pilih dengan cara panitia mengumpulkan perangkat, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda serta sesepuh desa.

Satarudin menghimbau agar pelaksanaan pemilihan BPD ini dapat berjalan aman, lancar dan sportif sehingga nantinya anggota yang terpilih dapat menjalankan tugas di desa nya masing-masing untuk bermitra dengan pemerintahan desa sehingga aspirasi masyarakat dapat terwujud sesuai peran fungsi BPD yaitu Menyerap, menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Ketua perkumpulan WN 88 sub unit 12 kabuoaten Kaur Ahmad Irsa berharap kepada Pemerintah Daerah agar pelaksanaan pemilihan BPD dapat segera selesai dan ditetapkan, sebab untuk Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 24/10/2020 yang di ikuti kurang lebih 132 desa, sangat membutuhkan keberadaan BPD sebagai penyelenggara melalui Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) yang di bentuk oleh lembaga pemerintahan di tingkat desa itu dan BPD yang juga selain sebagai mitra, dalam fungsi pengawasannya harus mengontror penggunaan anggaran Dana Desa (DD) sehingga APBDes dapat dilaksanakan dengan terbuka dan Akuntabel.ujarnya.

Komentar Via Facebook :