Sampah adalah Masalah Kita Semua Khusunya Pemerintah

CYBER88.CO.ID | SUKABUMI - Pemerintah Kota Sukabumi, walaupun sudah memberlakukan sanksi tegas kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan, tapi sampah masih ada yang berserakan di pinggir pinggir jalan dan solokan hingga mengundang bau tak sedap bagi pengguna jalan dan masyarakat .sukabumi 12.03.2020.
Walaupun sudah mengeluarkan suatu sanksi yang diberlakukan di Kota Sukabumi karena sudah ada Peraturan Daerah tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban atau K3, Sehingga dengan adanya Perda Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kebersihan perlu diatur dan disesuaikan kembali.
Bahwa berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.
Pemerintahan sukabumi harus menugaskan lembaga terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi untuk menegur dan memberikan sanksi kepada oknum yang membuang sampah sembarangan karna akan menyebabkan musibah banjir, sampah yang menyumbat aliran air apalagi sampai dibuang ke selokan atau sungai akan menyebabkan wabah penyakit ( Alip waedi )
Komentar Via Facebook :