Dugaan Pungli PTSL Desa Pasirhuni Ramai di Beritakan di Media Sosial

Dugaan Pungli PTSL Desa Pasirhuni Ramai di Beritakan di Media Sosial

CYBER88.CO.ID | BANDUNG - Salah satu pelayanan publik yang menjadi sorotan yakni pelaksanaan program proyek operasi nasional agraria (PRONA) atau dengan sebutan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Berbagai permasalahan yang muncul di lapangan. 

Tidak hanya persoalan tidak kunjung selesai sertifikat tanah bagi pemohon, namun justru disibukkan dengan proses hukum pidana karena terjadinya pungutan liar yang dilakukan oleh kepala desa/Lurah dan perangkat, seperti yang sedang ramai pemberitaan di media sosial terkait dugaan Pungli yang terjadi di desa Pasirhuni kecamatan Cimaung kabupaten Bandung provinsi Jawa Barat.

Menyingkapi hal tersebut, awak media cyber88.co.id mencoba menemui kepala Desa Pasirhuni, Dadang Setia Permana untuk klarifikasi terkait ramainya berita di media sosial. Namun saat di temui, Kepala Desa Pasirhuni sedang tidak berada di kantornya, Rabu 18/03/2020.

Menurut salah satu perangkat Desa berinisial Z, mengatakan bahwa Kepala Desa sedang berada di Polresta Bandung.

Saat di minta keterangan terkait ramainya pemberitaan di medsos, ia menuturkan bahwa dari sepengetahuannya berita itu tidak benar, dan tidak ada pungutan liar dalam program PTSL dan pemerintah Desa Pasirhuni, telah melaksanakan program tersebut sesuai dengan SKB, dimana masyarakat yang membuat sertifikat hanya di bebankan biaya sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), tuturnya.

Uang sebesar itu dipergunakan untuk memenuhi persyaratan dalam pembuatan sertifikat melalui program PTSL, jadi kalaupun adanya pemberitaan di media sosial saya tidak tahu menahu, kalau ingin jelas silahkan menghubungi kepala Desa, pungkasnya.

Komentar Via Facebook :