Kepala Desa Pasirhuni Menyanggah Telah Melakukan Pungli Dalam Program PTSL

Kepala Desa Pasirhuni Menyanggah Telah Melakukan Pungli Dalam Program PTSL

Acu Sulastri Salah Satu Penerima Manfaat Program PTSL

CYBER88.CO.ID | BANDUNG - Terkait dengan pemberitaan yang di tayangkan oleh salah satu media online dengan judul berita Pemohon PTSL di Desa Pasirhuni di Sinyalir di Kenakan Biaya Rp.1.150.000, Kepala Desa Pasirhuni Dadang Setia Permana mengklarifikasi tentang PTSL yang terjadi di desanya kepada cyber88.co.id, Kamis 19/03/2020.

Dadang mengungkapkan bahwa pelaksanaan pembuatan sertifikat melalui program PTSL yang di desa Pasirhuni Kecamatan Cimaung kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat sebanyak 650 ajuan dan sudah beres sekitar kurang lebih 210 sertifikat, ungkapnya.

Adapun banyak rumor di luar bahwa kami memungut biaya keluar dari ketentuan SKB, itu tidak benar dan kamipun ada data dan bisa di tanyakan langsung pada penerima manfaat, ujarnya.

Saya sebagai Kepala Desa, hanya meminta uang sebagaimana ketentuan SKB, yaitu Rp.150.000 sedangkan kewajiban bagi yang sudah punya akte hanya bayar Pph berikut PPHTB  dari tahun 2016 kebelakang sebesar 5% dan untuk tahun 2016 kedepan BPHTB di atas 60 juta rupiah keatas kewajiban masing-masing yang sudah punya akte sebesar 5% dan di bayarkannya langsung ke bank, jelas Dadang.

Dadang mengatakan bahwa "Apakah salah apabila ada warga mampu memberikan secara iklas dan kamipun tidak memaksa. Itulah menutut saya yang sekarang jadi rumor di luar sana, pungkasnya.

Acu Sulastri, Salah satu penerima manfaat dari program PRONA tersebut menyampaikan "Abdimah ngadamel sertifikat sagalarupina di tanggung ku pak Kades" (Saya dalam pembuatan Sertifikat biayanya sudah di tanggung sama kepala Desa) tuturnya.

Komentar Via Facebook :