Gerakan Pemuda Islam, Resmi Laporkan Achmad Yurianto ke Bareskrim Polri
CYBER88.CO.ID | Kab. Bekasi - Gerakan Pemuda Islam (GPI) resmi melaporkan Achmad Yurianto ke Bareskrim Polri, Selasa (31/3), terkait pernyataan yang dianggap kontroversial dan provokatif ketika menyampaikan konfrensi pers penanganan covid-19, Jumat (27/3) lalu.
Ketua Umum GPI Jakarta Raya, Rahmat Himran membenarkan, "Hari ini kami menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri atas pernyataan yang dianggap provokatif dapat menimbulkan konflik sosial antara si miskin dan si kaya," ujarnya.
Dalam transkrip pernyataan Achmad Yurianto mengatakan, "Yang kaya melindungi yang miskin agar bisa hidup dengan wajar, dan yang miskin melindungi yang kaya agar tidak menularkan penyakitnya. Ini menjadi kerja sama yang penting," demikian transkrip pernyataan jubir pemerintah covid-19 itu.
Rahmat menjelaskan, "Adapun bukti laporan yang kami sampaikan ke Bareskrim Polri berupa salinan video konfrensi pers yang disampaikan Achmad Yurianto dalam bentuk compact disk (CD)."
Lanjut dia, "Kami menduga ada pelanggaran yang dibuat Achmad Yurianto pasal 27 ayat 3 UU ITE dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang disampaikan Achmad Yurianto lewat video ini," sebutnya.
"Untuk itu, kami mengharapkan dalam hal ini kepolisian, dapat bergerak dan memproses laporan yang kami sampaikan hari ini supaya ada keadilan bagi si miskin yang dianggap sebagai sumber penularan penyakit," tutupnya.


Komentar Via Facebook :