AMA MPS Minta BPN Tidak Terbitkan Lahan yang Berstatus Sengketa di Teluk Meranti
Kordinator-ama-mps-endri
CYBER88.CO.ID | MERANTI - Koordinator Aliansi Masyarakat Adat dan Mahasiswa Peduli Segamai (AMA-MPS) meminta kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak menerbitkan lahan yang berstatus masih dalam sengketa di Desa Segamai Kecamatan Teluk Meranti dengan Luasan lebih kurang 562 H.
Koordinator AMA-MPS Endri Lafranpane mengatakan bahwa lahan yang bersengketa sejak tanggal 28 April 2018 masih belum ada titik temunya atau penyelesaian.
"Jadi saya menekankan kepada BPN Kabupaten Pelalawan tidak menerbitkan atau mengeluarkan sertifikat lahan dengan luasan lebih kurang 562 H di Desa Segamai, karena polemik sengketa ini belum selesai sampai sekarang, sudah banyak upaya kami dari masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ini namun belum juga selesai. tahapan penyelesaian sekarang kita sudah menyurati BPN dan Bupati Pelalawan sekarang masih tahap penyelesaian dari Bupati Pelalawan H.M. Haris" Tutur Koordinator AMA-MPS kepada media, Selasa (31/03/2020).
Lanjut Endri, bahwa penjualan lahan ini juga tidak ada persetujuan dari masyarakat, dan kepala desa hanya memutuskan sepihat terkait penjualan lahan tersebut.
"Penjualan lahan ini tidak ada persetujuan dari masyarakat segamai dan kami menilai kepala desa segamai telah menyalah gunakan kewewenangan sebagai aparatur Negara, dan juga membuat keresahan dilingkungan masyarakat Desa Segamai" Cakap Endri.
Koordinator AMA-MPS Endri Lafranpane juga berharap kepada Bupati Pelalawan selaku orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan untuk menyelesaikan sengketa lahan dan pertimbangkan masyarakat.
"Saya berharap Bupati Pelalawan untuk cepat menyelesaikan persoalan sengketa lahan ini, dan juga saya berharap untuk melakukan evaluasi kepada kepala Desa segamai terkait kenerjanya sebagai Aparatur Negara atau di non aktifkan yang selalu membuat resah masyarakat segamai, jangan mentang-mentang kepala desa seenaknya menggunakan kekuasaan sewewenangnya, negara kita punya aturan" Tutup Endri.
(Tom/arya)


Komentar Via Facebook :