Pemilihan Wabup Bekasi, Kemendagri "sebut" Inkonstitusional

Pemilihan Wabup Bekasi, Kemendagri  "sebut" Inkonstitusional

CYBER88.CO.ID | KAB.BEKASI - DPRD Kabupaten Bekasi berencana akan menggelar rapat paripurna penetapan Wakil Bupati Bekasi, Rabu (18/3) besok. Padahal, proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi dianggap inkonstitusional karena melanggar aturan perundang-undangan. Penggiat Forum Dialektika Bekasi (For DIKSI), Naseh Kamal menilai, selain tidak mengindahkan Undang-Undang 10 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2019, pemilihan tersebut juga melanggar AUPB.

“Dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, Panlih dan DPRD dianggap melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” kata Naseh.

“Panlih ini terkesan eksklusif, kalau memang untuk kebaikan bersama coba terbuka dan cari solusi terbaik. Dalam Pasal 10 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 diatur bagaimana tentang menjalankan administrasi pemerintahan yang baik,” tambahnya.

Jika tetap digelar, menurut Naseh Kamal, maka akan menjadi preseden buruk bagi Kabupaten Bekasi, baik segi kepentingan umum maupun dalam perjalanan demokrasi di Kabupaten Bekasi kedepan. “Kita dipertontonkan suguhan yang luar biasa, terlepas apapun permasalahannya seharusnya bisa diselesaikan secara bersama-sama.

Jangan saling merasa benar, kita kan negara hukum, ya ikuti saja aturan yang ada, tidak malah memaksakan kehendak,” kata dia. “Lagian publik melihat kinerja DPRD sebagai cerminan penyelenggaraan pemerintah daerah. Seharusnya DPRD sebagai lembaga pembuat aturan, dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan. Ini bakal jadi presden buruk,” lanjutnya.

Dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan Pasal 10 Ayat 1 disebutkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik. Bahkan, mengenai rencana pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang rencananya bakal digelar besok Kementerian Dalam Negeri juga sependapat, dan menyebut DPRD Kabupaten Bekasi keras kepala.

Demikian dikatakan Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubu­ngan antar Lembaga (FKDH) Di­rektorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Budi Santoso, Selasa (17/3). Sebab, berdasarkan surat yang diterima dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bernomor 131/1536/pemkum tertanggal 13 Maret 2020.

Meminta Kabupaten Bekasi untuk menunda pemilihan sebab ada persyaratan yang belum terpenuhi Ia juga menegaskan, proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi harusnya berjalan sesuai aturan agar tidak menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan pemerintahan di Kabupaten Bekasi.

“Jangan sampai nanti hasilnya Inkonstitusional. Jalankan saja apa yang diperintahkan pemprov,” tandasnya. 

Komentar Via Facebook :