LSM WGAB Provinsi Papua Mengapresiasi Hasil Joint Session Meeting Papua dan Papua Barat

LSM WGAB Provinsi Papua Mengapresiasi Hasil Joint Session Meeting Papua dan Papua Barat

CYBER88.CO.ID PAPUA - Polemik pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Papua dan di Papua Barat yang tidak senapas atau sejalan dengan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, dimana selama ini landasan pemilihan kepala daerah mengacu pada  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 6 Tahun 2005 Tentang  pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah.

Sekretaris LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) sangat mengapresiasi terhadap Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat  dalam kegiatan Joint Session Meeting hak konstitusional orang asli Papua dalam pemilihan kepala daerah, yang dilakukan menghasilkan deklarasi bersama  MRP dan MRP PB tentang pemenuhan hak konstisional Orang Asli Papua dalam rekrutmen politik terkait pencalanonan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Papua dan Papua Barat. 

"Saya sebagai sekretaris LSM WGAB atas nama lembaga memberikan apresiasi yang sebesar besarnya  kepada MRP dan MRP BP jilid tiga ini yang di bawa pimpinan Bapak Timotius Murib dan  Maksi Ahoren kedua lembaga MRP Papua dan MRP PB benar-benar bekerja untuk Orang Asli Papua karena amanat  UU No 21 Tahun 2001.

Pasal 28 ayat 3 dan ayat 4 Rekrutmen politik oleh partai politik di Provinsi Papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua. Partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing- masing. 

Peraturan KPU  Nomor 18 Tahun 2019 perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 3  Tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Walikota dan Wakil Walikota, menjadi ruang atau celah untuk melihat hal ini.

Hal yang sama dalam rekrutmen politik Gubernur dan Wakil Gubernur diberlakukan juga kepada calon Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Papua dan Papua Barat. Dan kepada calon kepala daerah putra daerah atau OAP harus mengandeng wakilnya OAP supaya menjadi tuan dinegerinya sendiri sesuai amanat UU No 21 Tahun 2001, bahwa calon Bupati atau  Walikota yang menggandeng yang bukan Orang Asli Papua bahwa ia tidak percaya diri atau tidak punya dana dalam pertarungan jabatan politik. 

Bahwa sesungguhnya demokrasi adalah suara tertinggi ada di tangan rakyat, bukan uang atau dana dan kepada Partai politik yang memberikan rekomendasi kepada yang bukan orang Asli Papua sangat disayangkan sudah tahu atau pura-pura tidak tahu sepertinya membangun bisnis politik dalam membangun dinasti politik dalam era otonomi khusus di provinsi papua dan Papua Barat, otonomi saja memberikan ruang yang seluas-luasnya untuk mengatur rumah tangganya sendiri belum kata khusus, apakah kata khusus ini untuk untuk orang-orang khusus ataukah  khusus untuk orang -orang yang membangun dinasti Politik di tanah Papua.

Kepada pemerintah membuat regulasi harus memperhatikan pasal-pasal dalam  Undang-Undang No.21 tahun 2001tentang Otonomi khusus di Provinsi Papua, jangan lagi alasan Nasionalisme.

Orang Papua sudah menjadi Orang indonesia sebelum Indonesia Merdeka, biarkan Orang Asli Papua menjadi tuan di negerinya sendiri dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan NKRI harga mati tertanam di dalam jiwa orang papua

Komentar Via Facebook :