Miris!!!. Ditengah Sulitnya Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19, Gaji PHL PT Natatek Prima Belum di Bayarkan
CYBER88.CO.ID | SUMEDANG – Hubungan kerja antara pekerja/buruh harian lepas dengan pengusaha tidak dibuat dalam bentuk perjanjian kerja secara tertulis, sehingga status pekerja/buruh menjadi tidak jelas. Ketidakjelasan status ini sewaktu-waktu pekerja/buruh dapat diberhentikan tanpa uang pesangon.
Akan tetapi dari sisi tenaga kerja, kondisi demikian sering menimbulkan persoalan, khususnya masalah ketidakpastian hubungan kerja.
Dalam kondisi demikian biasanya perusahaan memberlakukan prinsip no work no pay, yaitu pekerja tidak akan digaji selama tidak bekerja, sekalipun hubungan kerja di antara mereka telah berlangsung bertahun-tahun.
Parahnya lagi bagi nasib para pekerja harian lepas, ketika terjadi keterlambatan pembayaran upah oleh pihak perusahaan, seperti yang dialami oleh Pekerja Harian Lepas (PHL) PT Natatek Prima yang beralamat di Desa Cimanggung, Kecamatan Cimanggung, kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Belum diterimanya gaji bulan april yang seharusnya diterima pada awal bulan mei ini tak kunjung diterimanya juga, membuat para pekerja menjadi kebingungan akan kehidupan mereka ditengan pandemic Covid-19 ini.
Karena hal tersebut, sekitar 15 orang PHL PT Natatek Prima pada hari rabu (06/05/2020) sekitar pukul 10 pagi mencoba untuk mempertanyakan masalah gajih yang belum di bayarkan kepada pihak manajemen perusahaan. Namun sayangnya belum ada jawaban terkait hak upah yang seharusnya sudah diterima.
Ibu Le (35) saat ditemui oleh Cyber88.co.id di depan PT Natatek Prima, mengungkapkan rasa kekecewaannya atas sikap pihak perusahaan yang terkesan menganggap sepele masalah terlambatnya pembayaran upah.
Padahal menurutnya bahwa ia sangat membutuhkan uang gaji tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, apalagi saat di bulan Ramadan ini.
“Saya sangat kecewa dengan perusahaan yang menganggap sepele akan hak saya, padahal ditengah sulitnya ekonomi sekarang ini, uang gaji itu satu-satunya adalah tumpuan hidup keluarga saya untuk satu bulan.
Tapi, harapan saya pudar, pak.. karena gaji belum juga ada kepastian, yang membuat saya bingung, bagaimana nasib kedua anak saya,” ungkapnya sambil meneteskan air mata.
Hal senada juga disampaikan oleh Al (38) yang juga menyampaikan kekecewaannya. Al mengatakan bahwa dirinya juga sangat bingung untuk membiayai hidup ketiga anaknya.
“Beginilah nasib Pekerja harian lepas di negeri yang katanya subur makmur ini. Saya sangat berharap dalam situasi seperti ini, pemerintah hadir membela masyarakat yang sedang kesulitan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, terutama pekerja harian lepas. Yang saya harapkan bukan saja hanya gaji yang belum di bayarkan, tapi juga kesejahteraan lainnya,” ujarnya
“Sebagai Warga Negara Indonesia, saya berhak untuk mendapat perlindungan yang dalam hal ini adalah Disnaker yang harus turun tangan. Jangan sampai, terkesan pihak pemerintah seakan pro terhadap perusahaan dan tidak mau memperdulikan nasin para pekerja harian Lepas, cetusnya.
“Saat awak media mencoba menemui “A, salah satu staf personalia PT Natatek Prima, via telpon yang ada di kantor saspam, ia tidak mau memberikan jawaban dan mengatakan bahwa itu bukan wewenang saya.
Sementara Pepen seorang satpam yang sudah bekerja kurang lebih selama 14 tahun mengatakan bahwa dirinya sudah berbicara dengan pihak HRD dan menyampaikan apa yang jadi tuntutan karyawan.
Pepen mengatakan, bahwa hasil komunikasi dengan pihak HRD, bahwa adanya keterlambatan pembayaran upah PHL, disebabkan karena adanya keterlambatan transper dari Bank, terangnya.
Melalui Cyber88.co.id para PHL PT Natatek Prima berharap pesan dan harapan mereka dapat tersampaikan kepada pihak pengusaha dan pemerintah karena sampai berita ini diturunkan, hak akan gaji mereka belum juga di terima. (Uje)


Komentar Via Facebook :