Pihak Kejari Dumai Terlena, Kasus Pengadaan Mobdin Pemko Dumai Senilai 1,3 Miliar Ditangani Kejati Riau

Pihak Kejari Dumai Terlena, Kasus Pengadaan Mobdin Pemko Dumai Senilai 1,3 Miliar Ditangani Kejati Riau

Kejari-dumai

CYBBER88.CO.ID | DUMAI – Informasi mengenai pengusutan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terhadap kasus lelang pengadaan mobil dinas (mobdin) bagi para Pejabat Pemerintah Kota Dumai bernilai Rp 1,3 Miliar langsung jadi bahan perbandingan dan perbincangan hangat dikalangan masyarakat Kota Dumai, Provinsi Riau.

Dari hal di atas, bisa - bisa akan memunculkan penilaian buruk terhadap kinerja pihak Kejaksaan Negeri Dumai. Sebab hampir satu tahun masyarakat Dumai tidak mendengar informasi adanya penanganan kasus korupsi yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Dumai.

Sementara, di Dumai menurut sumber Cyber88.co.id ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang hingga sekarang tidak pernah di usut oleh pihak Kejaksaan Negeri Dumai.

Diantaranya menurut sumber mengenai setoran PAD (Pendapatan Anggaran  Daerah) tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dari sektor kutipan ritribusi terminal barang Kota Dunai, masalah tumbangnya pagar dan tergendalanya pembangunan GOR Pemko Dumai di daerah Tanjung Palas, temuan BPK terhadap dugaan korupsi pembayaran token listrik Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bukit Kapur dan kasus-kasus lainya yang hingga sekarang belum sampai kepersidangan Tipikor.

"Mudah - mudahan saja dengan adanya nformasi pemanggilan dari pihak Kejaksaan Tinggi Riau terhadap salah seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai, bisa membukakan hati para petinggi Kejaksaan Negeri Dumai untuk memperhatikan dan menangani kasus kasus dugaan korupsi di Kota Dumai ini."Ujar seorang tokoh masyarakat Dumai.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Dumai, Ekky Rizky Asril, SH saat dikonfirmasi terkait perkara - perkara tindak pidana korupsi yang sudah atau sedang ditangani selama tahun 2019 - Juni 2020 lewat WhatsAppnya.

Ekky terkesan memilih untuk tidak menjawab.Dengan demikian timbul kesan atau praduga Kalau pihak Kejaksaan Negeri Dumai, khususnya yang membidangi Pidsus sudah "terlena" sehingga perkara yang seharusnya ditangani pihak Kejaksaan Negeri Dumai, jadi ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau.

Seperti dipublikasi sejumlah media online baru baru ini, bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Riau, melalui Jaksa yang membidangi bidang Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi Riau telah memanggil dan meminta keterangan dari salah seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerterintah Kota Dumai.

Konon pemanggilan terhadap ASN berinisial Ek sehubungan dengan kasus pengadaan mobil dinas senilai Rp 1,3 Miliar di Kota Dumai.

Yang mana, pengadaan yang diduga bermasalah itu menggunakan dana anggaran Pemerintah Kota Dumai tahun 2018.

Sehingga terkait hal ini, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan SH MH memanggil Ek untuk mengumpulka data keterangan (Pulbaket) terkait permaslahan pengadaan mobnas tersebut.

Seperti pengakuan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksan Tinggi Riau yang dikutip dari Koranmx.com 

“Iya ada (mengusut pengadaan Mobdin di Kota Dumai), tapi masih Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan Puldata (pengumpulan data),” ucap Muspidauan, Rabu (10/6/2020).

Dilanjutkannya, saat ini jaksa penyelidik tengah melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait yang mengetahui pengadaan tersebut untuk diklarifikasi oleh jaksa penyelidik.

“Tim (jaksa penyelidik) sedang mengundang pihak-pihak terkait yang mengetahui pengadaan itu. Ya baru dimulailah proses klarifikasinya,” lanjutnya.

Sebelumnya, pada Selasa, (08/06/2020) lalu, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kota Dumai, mendatangi Kantor Kejati Riau yang berada di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru.

Kedatangannya ASN yang diketahui bernama Eka itu, untuk memberikan keterangan dihadapan jaksa penyelidik terkait pengadaan Mobdin tersebut.

Setidaknya, sekitar 3 jam Eka berada didalam ruang jaksa penyelidik.

Eka dimintai keterangannya terkait proses pengadaan Mobdin tersebut, dimulai dari pemenang lelang, hingga perjanjian kontrak dengan pemenang lelang.

(red/naga)

Komentar Via Facebook :