Disinyalir Kongkalikong Dengan Diduga Mafia Tanah, Oknum BPN Kab.Bandung, Keluarkan Rekomendasi Pencairan Ganti Rugi Proyek KCJB

Disinyalir Kongkalikong Dengan Diduga Mafia Tanah, Oknum BPN Kab.Bandung, Keluarkan Rekomendasi Pencairan Ganti Rugi Proyek KCJB

CYBER88.CO.ID | BANDUNG – Salah satu syarat bagi pemilik lahan untuk dapat mencairkan dana ganti rugi atas tanah yang tergusur oleh proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KSJB), adalah rekomendasi dari pihak BPN.

Disinyalir adanya kongkalikong antara mafia tanah dengan oknum BPN dengan dikeluarkannya, rekomendasi penerima uang ganti rugi, pembebasan tanah untuk proyek jalan Kereta Api Cepat Jakarta Bandung (KCJB), oleh BPN kabupaten Bandung, pada tanggal 12 mei 2020, telah mengakibatkan kerugian moril maupun materi pihak keluarga haji Sukarya, sebagai pemilik tanah yang berlokasi di blok Ranca geulang, Persil 155a/ kohir 2945 .S III, Desa Cibiru Hilir, kecamatan Cileunyi, kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Asep Anwari (59) salah satu anak kandung dan Sebagai ahli waris haji Sukarya, kediamannya, jl Tagog RT.01/ RW.15 Desa cimekar, beberapa bulan yang lalu menuturkan, saat mengetahui tanahnya terlintas proyek KCJB, pihak keluarga H Sukarya segera mengurus kelengkapan surat-surat kepemilikan yang berupa segel kepemilikan sejak tahun 1959 dengan kelengkapan lainnya.

Salah satunya Surat Keterangan dari Desa Cibiru Hilir, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung Jabar, yang menerangkan bahwa objek tanah tersebut benar-benar milik H Sukarya dan selanjutnya Asep menyerahkan berkas kelengkapan tersebut ke pihak BPN Kabupaten Bandung.

Baca Juga : Banyak Mafia Tanah Kongkalikong Dengan Oknum BPN

Beberapa minggu kemudian Asep sangat kaget, saat pihaknya mendapat kabar pada bahwa tanah miliknya telah siap pencairan. Namun yang dirinya menjadi heran bahwa rekomendasi yang di keluarkan oleh pikhak BPN merujuk pada Sertipikat no 1099 atas nama Dadang Suganda, Persil 134, kohir 2343 S.IV blok rancabiuk, Tegal luar, kecamatan bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sepengetahuan Asep, sertipikat no 1099 itu sebenarnya milik Riky Wijaya yusuf yang sudah dijual kepihak Rest Area, nah sekarang yang menjadi pertanyaan saya, kenapa sertipikat no 1099 bisa ada di tangan Dadang Suganda, padahal objek tanah yang tercantum di sertipikat itu, sudah dibangun oleh pihak Rest Area,

"Mengetahui hal tersebut, saya sudah mencoba  mempertanyakan masalah rekomendasi ini kepihak BPN, dan diterima langsung oleh kasi pengadaan sdr Herdi, tapi jawabannya kurang memuaskan, bahkan seolah olah membenarkan bahwa objek tanah punya saya itu, adalah milik Dadang suganda. “terang Asep.

Untuk membantu permasalahannya, Keluarga Asep meminta bantuan kepada Tim Nonlitigasi Media Cyber 88 Jabar, dan pada kamis (14/05/2020) Tim pun segera datang ke pihak PSBI sebagai juru bayar dari KCJB yang berada di Jl Batununggal Abadi III No 4 Bandung untuk menunda proses pencairan terhadap H.Dadang Suganda yang nyatanya bukan pemilik lahan yang akan di bebaskan.

Selanjutnya hari itu juga tim Cyber88 mendatangi pihak BPN untuk mengklarifikasi permasalahan yang terjadi dan berhasil menemui Hedy Setiawan (Kasie pengadaan tanah BPN Kabupaten Bandung) di kantornya ia mengatakan,

"Untuk masalah nama penerima uang yang tercantum di rekom itu atas nama Dadang Suganda, dengan memakai alamat haji Sukarya, itu hanya kesalahan cetak anak buah saya, dan masalah bukti kepemilikan Dadang Suganda, sertipikat no 1099, peta lokasinya sama dengan peta lokasi yang ada di BPN, kata Herdi, sambil memperlihatkan gambar peta lokasi tanah yang terkena pembebasan proyek KCJB.

Saat ditanya lagi awak media, apakah pihak BPN akan ada pengecekan ke lokasi, dengan melibat kan Desa Tegal luar dan Desa Cibiru Hilir sebagai saksi ?

Dengan sangat di sayangkan sdr Herdi tidak menjawab, bahkan mempersilahkan awak media segera meninggalkan ruangan, dengan alasan sudah tidak bersedia lagi untuk bicara.

Lebih lanjut, tim media Cyber 88 menemui Bapak M.Yunus , sebagai kepala Desa Cibiru Hilir. Saat ditanya awak media terkait dengan adaanya Rekomendasi tersebut, Kades Cibiru Hilir menjelaskan,

"Pihak nya tak cukup mengerti oleh pihak BPN, karena data kepemilikan tanah haji Sukarya berikut SKD yang meyatakan tentang pemekaran Desa, sudah saya kirimkan lewat bapak Agus, yang menjabat sebagai kadus, sekaligus Satgas Desa Cibiru Hilir untuk pembebasan tanah. (SR)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :