Konsultan Amdal Sosialisasikan Serta Konsultasi Publik Dalam Proses Amdal Di Aula Kantor Kelurahan Ciseureuh

Konsultan Amdal Sosialisasikan Serta Konsultasi Publik Dalam Proses Amdal Di Aula Kantor Kelurahan Ciseureuh

Purwakarta CYBER88 Salah satu proses pengambilan keputusan yang sangat penting dan strategis dalam bidang PPLH adalah proses izin lingkungan yang merupakan hasil akhir dari Amdal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Praktik-praktik Amdal selama ini memperlihatkan kesenjangan yang nyata antara regulasi dan implementasinya. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) telah mengatur dan memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk dapat berperan serta aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH). Ketika kita menggunakan kata kunci “Amdal” pada mesin pencarian, maka artikel yang sering muncul adalah berita-berita negatif seputar kewajiban Amdal yang tidak dilaksanakan dengan baik. Utamanya mengenai aspirasi masyarakat yang tidak diakomodasi oleh pemeriksa atau pelaksana kegiatan. Asas-asas partisipatif menjadi amanat penting dalam UUPLH tersebut, setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung. Mengapa masyarakat harus dilibatkan? Tujuan pertama dimaksudkan supaya masyarakat mendapatkan informasi yang memadai mengenai usulan rencana usaha dan/atau kegiatan dan dapat berkontribusi dalam proses Amdal, ungkap Manager Pt. Nirvana Wastu Kastara Kayapi, saat memberikan statement di acara Konsultasi Publik Dalam Proses Amdal, Selasa ( 12/11/2019 )." Tujuan kedua dimaksudkan supaya masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan (SPT) secara tertulis atau melalui proses konsultasi publik yang dilaksanakan oleh pemrakasarsa.  Melalui penyampaian SPT ini, masyarakat dapat menyampaikan umpan balik mengenai informasi mengenai kondisi lingkungan hidup dan berbagai usaha dan/atau kegiatan di sekitar daerah rencana usaha dan/atau kegiatan, aspirasi masyarakat dan penilaiannya mengenai dampak lingkungan. Tujuan ketiga dimaksudkan supaya masyarakat terkena dampak, melalui wakilnya yang duduk dalam komisi penilai amdal, terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan. Tujuan keempat adalah terkait dengan proses izin lingkungan. Saran, pendapat dan tanggapan (SPT) masyarakat yang disampaikan pada tahap proses permohonan izin akan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses penerbitan izin lingkungan. Dokumen Amdal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, disusun dengan melibatkan masyarakat melalui pengikutsertaan dalam penyusunan dokumen Amdal melalui proses pengumuman, penyampaian saran, pendapat dan tanggapan (SPT) masyarakat dan konsultasi publik serta pengikutsertaan masyarakat dalam komisi penilai Amdal. Pelibatan masyarakat juga ditempuh melalui proses pengumuman permohonan izin lingkungan, penyampaian saran, pendapat dan tanggapan masyarakat serta pengumuman setelah izin lingkungan diterbitkan, baik untuk rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal maupun rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL,ucap Masyarakat yang dilibatkan dalam proses Amdal meliputi masyarakat yang terkena dampak dan berada di dalam batas wilayah studi Amdal yang mencakup masyarakat yang akan mendapat manfaat atau dampak positif dari adanya rencana usaha dan/atau kegiatan; dan masyarakat yang akan akan mengalami kerugian atau mendapatkan dampak negatif dari adanya rencana usaha dan/atau kegiatan. Selain mengikutsertakan masyarakat yang terkena dampak, dapat pula melibatkan pemerhati lingkungan hidup yang memempunyai perhatian terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan beserta dampak lingkungan hidup yang akan ditimbulkannya. Tujuan baik keterlibatan masyarakat sebagaimana uraian di atas nyatanya belum terlaksana dengan efektif karena berbagai tantangan: [12/11 10:30] Jamparing Katresna: Pertama, keterbatasan sumber daya dari pemrakarsa dan konsultan. Keterbatasan ini meliputi pendanaan dan waktu studi yang biasanya sulit dinegosiasi karena berkaitan dengan kontrak kerja dan prosedur perizinan. Keterlibatan masyarakat merupakan suatu proses yang mahal (walaupun hal ini sangat tergantung dengan besaran kontrak dan jenis kegiatan dan/atau usaha). Sehingga banyak pemrakarsa dan konsultan memodifikasi proses-proses tersebut demi memenuhi aspek administrasi semata. Kedua, pemahaman yang dangkal terhadap karakteristik lokal masyarakat. Kompleksitas dan dinamika kehidupan masyarakat sering terjadi dalam waktu yang cepat. Sehingga pemaknaan terhadap tata kehidupan masyarakat harus selalu diperbarui. Ketiga, konflik kepentingan yang beragam di tengah masyarakat. Hal ini berkaitan dengan perbedaan sudut pandang masyarakat terhadap suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, biasanya dipengaruhi oleh pimpinan, tokoh masyarakat, dan kalangan berpendidikan. Ketika orang-orang yang berpengaruh tersebut memiliki pandangan yang sama, maka rencana usaha dan/atau kegiatan akan terlaksana dengan baik. Jika terjadi sebaliknya, maka hal tersebut akan menjadi konflik berkepanjangan, bahkan akan berujung saling mengalahkan,ucap Manager Pt. Nirvana Wastu Kastara Kayapi." "Dalam aturan Undang Undang Nomor 32 di sebutkan bahwa ada keterlibatan masyarakat,ucap Mukti selaku Kasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta. Harapan saya dengan ada nya CitiMall ini dapat memberikan dampak positif sehingga masyarakat sekitar bisa lebih sejahtera dalam menjalani kehidupan sehari hari,ucap,Mukti." Kegiatan Sosialisasi Konsultasi Publik Dalam Proses Amdal tersebut di hadiri oleh beberapa instansi di antar nya yakni ,Pjs Kepala Desa Ciwareng, Pjs Kepala Desa Mulyamekar,Perangkat Kecamatan Babakam Cikao, Lurah Ciseureuh, Dinas Lingkungan Hidup, Kepolisian Polres Purwakarta, Kodim,Camat Purwakarta, Babinsa,Bhabinkamtibmas serta tokoh masyarakat."( Wan's / SS / Din's )."cyber88

Komentar Via Facebook :