MIRIS !!! Ditengah Kesulitan ekonomi, Pungli di SDN Wanasari 08 Semakin merajalela

MIRIS !!! Ditengah Kesulitan ekonomi, Pungli di SDN Wanasari 08 Semakin merajalela

SDN-wanasari-08

CYBER88.CO.ID| BEKASI - Ditengah keterpurukan perekonomian masyarakat saat ini, Oknum Kepala Sekolah dan Walikelas tidak menyurutkan niat untuk menghentikan praktek pungli, lagi- lagi Orangtua murid menjadi korban, sadar atau tidak memperlihatkan praktek pungli sebenarnya sudah menjadi budaya di dunia pendidikan.

"Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 telah mengatur  tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara."Kata Leo.

Baru-baru ini LMPPSDMI mendapatkan keluhan dari Orangtua murid yang merasa terbebani akibat adanya sejumlah pungutan ,praktek pungli di SDN Wanasari 08 Cibitung ,dilakukan oknum walikelas inisial "P" kepada Orangtua siswa,sejumlah uang di minta oleh wali kelas tersebut dengan dalih uang berkas 50 ribu dan uang ijazah sebesar 200 ribu,hal ini membuktikan bahwa praktek pungli di satuan pendidikan memang masih massive terjadi.

Ketua Lembaga Monitoring Pembangunan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Indonesia (LMPPSDMI) mengungkapkan," Masyarakat saat ini dibuat resah akibat adanya pungli di SDN Wanasari 08,oknum kepala sekolah dan Walikelas meminta sejumlah uang,sesuai pengakuan dari Orangtua siswa dengan dalih uang berkas dan ijazah sebesar 250 ribu ,sangat di sayangkan ,apalagi masyarakat saat ini dihadapkan masalah ekonomi,akibat pandemi covid-19.

Kami selaku kontrol sosial ,sangat menentang perilaku pungli yang dilakukan pihak sekolah,tanpa alasan yang tidak masuk akal,termasuk kegiatan sekolah yang seharusnya di anggarkan  dari RKA DPA sekolah,semua penganggaran sudah ada pos masing-masing termasuk administratif berkas dan ijazah.

"Kami akan Menindaklanjuti Pungli yang dilakukan oknum kepala sekolah dan Walikelas, ke Penegak Hukum"ujar Leo

Sementara itu,Kepala sekolah SDN Wanasari 08 .Ujang Hapiansyah, ketika di sambangi dikantornya jumat (03/07/2020) tidak dapat ditemui,dikabarkan dari sekolah ,bahwa kepala sekolah lagi ada rapat, sampai berita ini dimuat,awak media belum mendapatkan penjelasan dari kepala sekolah terkait dugaan pungli di SDN Wanasari 08.

(bono)

Komentar Via Facebook :