Yulianus Tebu : Royalti 36 Miliar, Pihak PT.Gag Nikel Jumlahnya Belum Diketahui

Yulianus Tebu : Royalti 36 Miliar, Pihak PT.Gag Nikel Jumlahnya Belum Diketahui

Rudy Sumual,Oficer Manager PT. Gag Nikel cabang Sorong

CYBER88.CO.ID | Papu Barat - Terkait berapa jumlah royalti PT.Gag Nikel kepada pemerintah Kabupaten Raja Ampat, hal ini nampaknya masih simpang siur karena pihak manajemen perusahaan juga mengaku belum mengetahui persis berapa besarannya.

Namun berbeda dengan apa yang sampaikan oleh anggota MRP papua barat, Yulianus Tebu yang mempertanyakan royalti 36 miliar dari PT.Gag Nikel kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sebagaimana diberitakan oleh media orideknews.co edisi 8 Juli 2020.

Pertanyaan Anggota MRP Papua Barat Yulianus tebu tersebut kemudian dijawab oleh Rudy Sumual sebagai Oficer Manager PT. Gag Nikel cabang Sorong di Waisai (08/07/2020).

Kata Rudy, pihaknya juga belum mengetahui besar anggaran atau royalti yang di berikan oleh negara ke Pemerintah Daerah dari produksi PT. GAG Nikel.

"Saya ini baru tahu dari pemberitaan terkait 36 M. Royalti ke Pemda Raja Ampat. Dan saya juga masih menunggu informasi dari Jakarta terkait transparansi informasi keuangan ini".terang rudy

"Saya saja masih konfirmasi ke kantor pusat. Terkait berapa besar royalti yang diberikan ke Pemda Raja Ampat. Karena Saya sendiri kaget dengar Pemberitaan terkait 36 Miliar".kata Rudy sebagaimana dikutip di rajaampatexslusive.co.id

Rudy juga mengatakan kewajiban pihaknya, yakni menyetor royalti kepada KAS negara, sehingga untuk soal pembagian maka itu urusan negara.

Dijelaskan, terkait PT.Gag Nikel, pemegangnya yaitu Ijin kontrak karya generasi VII yang ditandatangani oleh Presiden, dalam Kontrak karya tersebut ada juga perjanjian-perjanjian termasuk didalamnya royalti hasil penambangan yang tentunya diatur oleh pemerintah pusat untuk pembagiannya.

''Sebelum kita melakukan pengiriman material dengan kapal ke daerah tujuan, kami punya hak untuk membayar Royalti yang penyetorannya langsung ke Pemerintah Pusat melalui KAS Negara. Dan itu pun bukan secara manual melainkan melalui sistim, yang tentunya telah di atur oleh KAS Negara dan untuk mekanisme penyetoran royalti itu sudah di tetapkan oleh UU, berapa persen untuk daerah penghasil dan kepada Negara, "Tandasnya

Dijelaskan juga, PT.Gag Nikel tidak mempunyai kewenangan untuk mengintervensi pembagian royalti, akan tetapi jika datanya maka pihaknya memiliki data terkait hal tersebut.

"Mengenai besaran jumlah yang di setor, semua pasti kami tahu karena sudah termasuk tetapkan dalam UU.

Sekali lagi untuk jumlah yang disetor saya tidak tahu. Saya cuma tahu lewat pemberitaan. Makanya kami sedang menanyakan ke kantor Pusat" tandas Rudy.

Jurnalis: Awin J.Macap

Komentar Via Facebook :