Terciduk Ingin Melakukan Pemerkosaan, Remaja Asal Kandis Terbirit - Birit Melarikan Diri Tanpa Busana
Pelaku-percobaan-pemerkosaan
CYBER88.CO.ID | KANDIS - Wido Alfandi Juanda alias Fandi Bin Jhon (18) berniat ingin memperkosa NS (20) saat tidur di kamarnya. Rencana Busuk Fandi gagal karena NS sempat terbangun dan berteriak sekencang-kencangnya minta tolong. Karena panik, Fandi (Pelaku) langsung lari terbirit - birit tanpa busana.
NS atau Korban yang merasa terancam akan kehormatannya langsung melaporkan kejadian yang hampir menimpanya kepada Kepolsian Sektor (Polsek) Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Kamis (16/07/2020).
Laporan polisi menyatakan bahwa ada dua saksi mata yang melihat kejadian tersebut. Saksi pertama adalah Rachmawati dan saksi kedua bernama Afrima Ningtyas.
Kronologis kejadian yang menimpa NS diceritakan sendiri olehnya. Kejadian tersebut bermula pada saat Korban bersama saksi pertama sedang tidur berdua di kamarnya. Sekitar pukul 04.15 WIB, korban terbangun karena ada yang meraba-raba mulai dari kepala sampai ke kakinya. Korban terbangun dan melihat seorang laki-laki duduk di dekat kakinya tanpa busana (Bugil), Korban kaget langsung berdiri dan berteriak minta tolong. Pelaku mendorong korban sehingga korban tersandar ke lemari, Keributan tersebut membuat Rachmawati terbangun dan berusaha membantu korban dengan cara mendorong pelaku. Karena takut ketahuan, pelaku lari kabur melewati pintu dapur.
Disaat bersamaan, tetangga korban bernama Afrima Ningtyas datang membantu korban, Kedua saksi melihat pakaian pelaku tertinggal, yaitu:
1. Baju kaos warna abu-abu lengan warna pink,
2.Celana pendek warna biru, dan celana dalam warna hijau.
Pakaian pelaku tertinggal di samping tempat tidur korban.
Korban bersama kedua saksipun mengamankan pakaian pelaku Sebagai Barang Bukti dan korban memberitahukan kejadian tersebut kepada Irawadi dan Eko (tetangga korban). Kedua orang itu mendatangi rumah pelaku dengan membawa baju, celana pendek, dan celana dalam milik pelaku yeng tertinggal di kamar korban.
Setelah bertemu dengan pelaku dan menunjukkan bukti pakaian tersebut, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, Pihak keluarga korban menghubungi Polsek Kandis untuk melaporkan tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan tersebut.
Dengan Sigap, Polisipun lansung turun kelokasi untuk melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan mengamankan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Polsek Kandis memberikan pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 285 Jo 53 ayat (1) KUHPidana
Kanitres Polsek Kandis, Paisal, S.H menyampaikan kepada awak media
bahwa pihak kepolisian Polsek Kandis telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dengan tes urine (hasil amphetamine negatif), kita lanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Kandis untuk antisipasi penyebaran Covid-19, setelah Polis lakukan olah TKP, dan keterangan para saksi ternyata rumah pelaku dan korban tidak terlalu jauh.
“Kami akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, pemeriksaan para saksi, dan pengiriman SPDP,” tutur IPTU Paisal, S.H.
(Red/jhon)


Komentar Via Facebook :