LMP Minta Pengembang Rolling Hills Hentikan Kegiatan Sebelum Kantongi Dokumen Perizinan Lengkap
CYBER88.CO.ID | Karawang - Investasi dalam bentuk pembangunan Perumahan di Karawang untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal makin marak. Hal itu terjadi karena Karawang merupakan Kabupaten yang menjadi tujuan investasi dari kalangan investor, baik Nasional mau pun Internasional.
Seperti halnya pembangunan perumahan elite Rolling Hills pada Kawasan Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE) di Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang- Jawa Barat, yang sedang menjadi sorotan public.
Pasalnya, video promosi dalam bentuk iklan perumahan elite tersebut sebelumnya sudah sangat ramai di Media Sosial (Medsos).
Tetapi banyak yang menduga Rolling Hills belum memiliki domumen perizinan dari Pemerintah Kabupaten Karawang, bahkan Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Karawang, H Danu Hamidi menduga menabrak tata ruang.
Menyikapi hal tersebut, Andri Kurniawan selaku pemerhati Politik dan Pemerintahan yang juga pengurus LMP Marcab Karawang Kamis (23/7) mengungkapkan kepada cyber88.co.id
Andri mengatakan "Beberapa waktu terakhir ini saya sudah mendapatkan informasi dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Karawang yang memiliki korelasi kerja dengan permasalahan ini.
Disatu sisi, apa yang sudah berjalan dalam bentuk kegiatan di lokasi memang patut di duga menyalahi aturan.
Sebab, mereka melaksanakan kegiatan terlebih dahulu sebelum melengkapi aspek perizinan.
Berdasarkan jejak dokumen administrasi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, addendum AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) pada Tahun 2013, peruntukan sarana prasarana penunjang kawasan untuk perumahan dihilangkan.
Semestinya, ketika sekarang akan di bangun lagi sarana prasaran penunjang perumahan, Amdalnya wajib di addendum kembali, karena tidak serta merta mereka bisa langsung membangun tanpa adanya addendum Amdal, sehingga hal inilah yang memancing reaksi publik, dan terjadinya kegaduhan." Ungkap Andri
Sambung Andri, sebagaimana yang disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Karawang yang menduga menabrak tata ruang yakni melebihi batas persentase peruntukan sarana prasarana penunjang,
Pasalnya, sebuah kawasan industri itu boleh di bangun sarana prasaran penunjang seperti perumahan, mall, restoran dan lain sebaginya dengan tetap tidak mengabaikan Ruang Terbuka Hijau (RTH), adapun besaran sarana prasarana penunjang itu sebesar 20% dari luas kawasan industri tersebut.
Adapun perihal adanya pertemuan antara pihak Rolling Hills dengan Pemkab Karawang yang dianggap secara diam-diam, menurutnya Andri,
"Bukannya jauh-jauh hari Kepala Dinas LHK Karawang Wawan Setiawan sudah menyampaikan kepada awak media, bahkan pernah terbit beritanya, bahwa pihaknya sudah berupaya mengundang Rolling Hills.
Tapi upayanya tidak berhasil, yang artinya ketika beberapa waktu lalu Pemkab Karawang sempat mengadakan pertemuan di Kantor Bupati, bukan berarti secara diam-diam.
Dalam hal ini, saya lebih sepakat kalau semua unsur masyarakat yang mempertanyakan permasalahan ini, kumpul bersama dengan Pemkab Karawang, dan bisa mempertanyakan secara langsung dalam forum audiensi.
Bila perlu bagi Ormas yang berbasiskan massa, lakukan aksi meminta audiensi dengan Pemkab Karawang, agar semuanya menjadi jelas dan terang benderang,” Sarannya
Lebih jauh lagi, jika memang benar Rolling Hills belum memenuhi syarat perizinan pembangunan perumahan, maka tinggal kita desak agar segera di urus, supaya tidak ada pihak yang dirugikan seperti Pemkab Karawang.
Karena ketika perizinan tidak ada, tentu Pemkab Karawang sangat di rugikan, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), retribusi dari Izin Mendirikan Bangun (IMB) juga tidak akan bisa ditarik ke KAS Daerah.
Namun disatu sisi, kita juga sebagai masyarakat harus bijak menyikapi persoalan, bila mana Rolling Hills tidak melanggar ketentuan dan mau mengurus perizinan, perlu kita dukung investasinya.
Sebab, investasi seperti ini sangat menguntungkan terhadap pendapatan daerah, sehingga dalam hal ini, saran saya untuk pengembang, sebaiknya hentikan dulu kegiatan, sebelum semua syarat perizinan terpenuhi.
Bilamana sudah terpenuhi, kami selaku masyarakat akan mensupport jalannya pembangunan,” Pungkasnya (Hys)


Komentar Via Facebook :