Andri Sarankan Rolling Hills Hentikan Kegiatan Hingga Addendum AMDAL Selesai
CYBER88 | Karawang - Berbagai macam respon masyarakat Karawang perihal pembangunan perumahan Rolling Hills yang berada di Kawasan Karawang Jawabarat Industrial Estate (KJIE), Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang-Jawabarat terus bergulir, pasalnya seperti yang selama ini sudah diketahui, ternyata progres kegiatan tersebut belum memiliki izin lingkungan.
Sebagaimana yang sudah terinformasikan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, bahwasanya Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) KJIE tidak memiliki ploting untuk membangun perumahan, sekalipun akan di bangun perumahan, harus ada addendum atau perubahan Amdal.
Seperti yang pernah di ungkapkan sebelumnya, pemerhati Politik dan Pemerintahan, Andri Kurniawan, meminta agar Rolling Hills menghentikan kegiatannya secara inisiatif, tanpa harus menunggu tindakan dari Pemerintah Kabupaten Karawang.
"Sesuatu kegiatan pembangunan apa pun harus taat dan patuh pada ketentuan aturan, jangankan untuk kelas perumahan dengan nilai investasi ratusan miliar rupiah, bahkan investasi yang mencapai triliun rupiah pun, sebelum membangun harus memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Jadi, sebagaimana saran saya sebelumnya, sebaiknya Rolling Hills menghentikan kegiatannya secara inisiatif, dari pada harus menunggu ada tindakan dari Pemkab Karawang, baik itu penyetopan berupa teguran lisan, mau pun penyegelan.
Karena kalau sampai ada tindakan dari Pemkab, maka kesannya akan lain. Jadi, hentikan dulu kegiatan dan tunggu sampai Addendum Amdal di DLHK Karawang selesai.
Oleh sebab itu, sebaiknya KJIE sesegera mungkin menyiapkan konsultan Amdal untuk menyiapkan berkas kajian Addendum Amdal, supaya dapat segera disidangkan.
Memang yang namanya membuat kajian itu tidak sebentar, dalam hal ini konsultan bisa menghabiskan waktu satu sampai 2 Bulan untuk membuat kajian sebelum di sidangkan.
Belum lagi proses sidang yang bisa berkali - kali digelar, tapi ya mau bagaimana lagi, itu merupakan keharusan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Negara kita. Tegasnya
"Dalam permasalahan ini, bukan berarti masyarakat Karawang menolak adanya investasi.
Saya yakin seyakin-yakinnya, semua pihak yang mempersoalkan masalah ini, hanya karena faktor kepedulian terhadap daerahnya, sebab jika semua syarat perizinan sudah terpenuhi, tentu Karawang sendiri akan diuntungkan dengan masuknya pajak yang bersumber dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Prinsipnya, kami selaku masyarakat Karawang sangat mendukung adanya investasi, tapi tolong patuhi semua syarat yang tertuang dalam aturan,” Jelasnya (Hys)


Komentar Via Facebook :