Pemdes Mojopurogede Diduga Menutupi dan Membelokkan Informasi Publik?, Elemen Masyarakat Akan Usut Tuntas

Pemdes Mojopurogede Diduga Menutupi dan Membelokkan Informasi Publik?, Elemen Masyarakat Akan Usut Tuntas

CYBER88 | Gresik - Pekerjaan proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan (BK) di duga syarat dengan penyimpangan anggaran dan juga diduga menyimpang dari juknis, masih menyisakan polemik dalam beberapa minggu ini.

Merujuk keterangan Ali Ahmadi selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) saat di temui awak media di balai desa senin (20/07) mengatakan, “anggarannya 200juta dari dana Bantuan Keuangan (BK), panjang 117 meter dan tingginya 1,3 meter, dan kedalaman stros/besi 0,5 meter”, ujarnya.

Ali menambahkan, “ya, memang untuk lantai dasarnya tidak digali, yang di gali cuma untuk strosnya itu saja 50cm dan sudah sesuai RAB. Dan itupun kemarin juga sudah diverifikasi sama dinas PU”, ucapnya.

Berangkat dari rujukan diatas, dan surat yang diajukan salah satu LSM di Gresik bernomor 124/PI/LSM Ilham Nusantara/2020 serta beberapa pertemuan guna konfirmasi yang diperlukan terkait pemberitaan ini, dapat diberitakan sebagaimana berikut ini:

“Sebagaimana hasil keterangan kepala desa Mojopuro gede disimpulkan 4 hal”, kata Charif Anam. (4/08/2020)

Ketika ditanya 4 hal tersebut, Charif Anam menjelaskan:

1. Sesuai petunjuk PPTK DPUTR Kabupaten Gresik (Nanang, red) yang telah melakukan kunjungan ke lokasi objek TPT pada hari senin 27 Juli 2020 dengan memberikan arahan kepada kepala desa untuk memohon ke Inspektorat Gresik.

2. Membenarkan material TPT disediakan oleh Toko KM Jaya milik kades.

3. Struktural kepengurusan TPK belum bisa ditunjukkan.

4. Kepala desa yang ketika itu tidak tahu nama DPUTR, telah mengarahkan untuk menemui Kasi pembangunan kecamatan Bungah untuk tahu namanya.

Nanang PPTK PUTR Kabupaten Gresik membenarkan bahwa, “dirinya yang telah menyampaikan hal itu ke kades, tiru Charif kepada awak media ini. (29/07/2020)

Saat Charif bertanya, “aturan nomer berapa yang mengatur hal tersebut ?

“Biasa yang mengeluarkan Inspektorat, jawab Nanang.

LSM ILHAM Nusantara menduga permohonan RAB yang diarahkan ke inspektorat adalah pembelokan informasi.

"Karena RAB yang membuat adalah desa di ajukan ke DPUTR untuk di verifikasi. Seharusnya pihak desa memberikan RAB tersebut tanpa berbelok-belok, kenapa mesti takut memberikan RAB kalau memang tidak ada yang di sembunyikan.

Dan telah di akui oleh kepala desa bahwa, “penyedia barang adalah toko KM jaya, toko tersebut adalah toko milik kepala desa.

Masih menurut keterangan ketua tim pelaksana kegiatan (TPK) bahwa, “dirinya tidak tahu struktur bawahannya di struktur tim pelaksana kegiatan ini lucu kan?.

Pengakuannya semua ada di kepala desa bahkan mirisnya tim pelaksana kegiatan tidak tahu menahu terkait pembelanjaan material, kalau material habis atau butuh material tinggal bilang ke pak kades. Lucu banget kan?”.

Dengan mengarahkan permohonan RAB ke inspektorat, “disinilah letak adanya dugaan menutupi informasi publik. RAB boleh di lihat oleh siapapun, karena penggunaan anggaran harus di kontrol oleh rakyat”.

“Ironis kalau permohonan RAB harus di pimpong ke inspektorat”, pungkas Charif.

“Tapi apapun yang di sampaikan kepala desa dan PPTK DPUTR (nanang) bahwa permohonan RAB harus ke inspektorat kita ikuti saja.

Namun kalau inspektorat juga tidak bersedia memberikan kami akan lakukan upaya hukum baik gugatan informasi ke komisi informasi atau ke pihak lainnya yang berwenang.

Kami lakukan ini semua adalah demi untuk tepatnya penggunaan anggaran daerah/anggaran negara”, tutupnya. (Danu).

Komentar Via Facebook :