Pengamat Angkat Pendapat Prihal Adanya Dugaan ASN Bermain Proyek

Pengamat Angkat Pendapat Prihal Adanya Dugaan ASN Bermain Proyek

CYBER88 | Karawang - Berkembangnya informasi soal adanya dugaan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang nyambi jadi pemborong proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mendapat respon langsung dari Badan Kepegawaian dan Pembedayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang.

Meski pun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tidak ada ketentuan secara spesifik yang melarang ASN jadi pemborong proyek yang bersumber dari APBD dan APBN, tapi BKPSDM Karawang tetap menegaskan, agar ASN di jajaran Pemkab Karawang dapat menghindari hal tersebut agar terhindar dari konflik kepentingan.

Menyikapi rumor tersebut, pemerhati Politik dan Pemerintahan, Andri Kurniawan mengatakan pendapatnya kepada cyber88.co.id, Kamis 06/08/2020 bahwa

"Apa yang di sampaikan oleh BKPSDM Karawang memang benar adanya, hanya saja jika kita telaah lagi pasal 4 ayat 6, ada klausul yang menjelaskan, bahwa ASN di larang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara."

Adapun pengertian didalam lingkungan kerja, tentu berkaitan dengan APBD dan APBN langsung, hanya saja tidak disebutkan secara spesifik soal APBD dan APBN, tapi itu pun apa bila merugikan Negara." Ungkap Andri

Bicara regulasi yang tertuang dalam PP memang sangat rancu, karena tidak ada penjelasan secara spesifik, alasan yang lebih tepatnya, ya itu tadi soal konflik kepentingan.

Dalam hal ini kita bicara ASN, lalu pertanyaannya, benar dan dapat dibuktikan tidak dugaan adanya salah satu ASN setingkat Eselon IV di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Karawang yang nyambi jadi pemborong atau penyedia jasa proyek APBD, setidaknya, untuk memastikan dugaan tersebut, perlu adanya dokumen seperti badan hukum perusahaan berupa CV atau PT atas nama pejabat yang di maksud ikut mengerjakan proyek APBD, tapi jika tidak ada bukti jejak dokumen administrasi yang di temukan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD, berarti hanya sebatas praduga dan opini saja. Karena aspek pembuktiannya harus dapat dibuktikan dari jejak administrasi. Jelasnya

Dalam hal ini, BKPSDM atau pimpinan di OPD pun tidak serta merta dapat melakukan tindakan berupa pembinaan kalau tidak ada dasar konkret yang dapat dijadikan dasar, dan jika sekedar opini saja.

Maka sulit dijadikan landasan untuk melakukan pembinaan terhadap oknum ASN yang diduga main proyek hingga ramai jadi perbincangan publik. Pungkasnya (Hys)

Komentar Via Facebook :