The Rolling Hills Tidak Bisa Dihentikan

The Rolling Hills Tidak Bisa Dihentikan

CYBER88 | Karawang - Ramainya pemberitaan dibeberapa media tentang rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Satpol- PP yang akan memberhentikan sementara proyek pembangunan The Rolling Hills, dikecam oleh Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji.

Rencana tersebut jelas menghambat program pemerintah paket kebijakan ekonomi jilid 2 tekait investasi tentang kemudahan perizinan investasi di Kawasan Industri.

Kami memandang rencana menyetopan sementara proyek tersebut menunjukan ketidaktahuan Pemda akan Program KLIK (Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi) dimana investor boleh mengerjakan konstruksi sambil pengurusan IMB, UKL/UPL atau perizinan lainnya secara paralel. Ungkap Panji kepada cyber88.co.id, Selasa (28/07/2020).

Pelaksanan proyek The Rolling hills itu menurut kami tidak ada aturan yang dilanggar meskipun belum memiliki IMB dan adendum UKL/UPL.

Justru dalam aturan yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bahwa proyek yang berada di Kawasan industri tertentu justru mendapat kemudahan berupa program KLIK dimana investor dapat langsung mengerjakan konstruksi meskipun belum memiliki IMB dan UKL/UPL.

Namun secara parallel harus mengurus seiring pengerjaan konstruksi, terlebih dalam kasus The Rolling Hills, investor sudah memiliki izin prinsip UKL/UPL dari tahun 1991 dan tinggal diadendum.

Sementara IMB sedang proses kepengurusannya, jadi ini tidak melanggar SK BKPM No 24 Tahun 2016, perubahan Kedua SK BKPM  No 17 Tahun 2017 dan perubahan Ketiga SK BKPM No 155 Tahun 2018  Tentang Penetapan Kawasan Industri Tertentu Untuk  Kemudahan Investasi  Langsung  Konstruksi, dan Kawasan KIIC serta KJIE termasuk dalam daftar Kawasan Industri Untuk Lokasi Penerapan Kemudahan Innvestasi Langsung Konstruksi (KLIK),

“Jadi menurut kami tindakan Pemda memaksa menutup, meskipun sementara berarti tindakan tersebut tindakan illegal dapat dipidana dan diperdatakan. Tegasnya

Dalam hal ini, harusnya Pemerintah Daerah membantu beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis dimana Kawasan lndustri  tertentu sebagaimana dimaksud dalam berlokasi, mendukung kebijakan  kemudahan investasi langsung konstruksi, termasuk memfasilitasi perusahaan untuk memperoleh perizinan dan nonperizinan.

Jangan disamakan dong proyek yang masuk program KLIK  dan NON KLIK. Kalau proyek non klik itu secara mutlak harus memiliki terlebih dahulu semua perizinan kemudian pengerjaan konstruksi.

Harusnya Pemda mengapresiasi The Rolling Hills meskipun ditengah pandemi Covid 19 justru The Rolling Hills mau berinvestasi dengan nilai ratusan milyar rupiah.

Kalaupun ada penekanan ke Rolling Hills sebenarnya pada aspek kepastian tenaga kerja serta UMKM bagi warga Karawang baik itu selama pengerjaan konstruksi maupun pasca konstruksi.

Kalaupun ada permasalahan harusnya Pemda mengkomunikasikan menjaga kondusifitas investasi serta memfasilitasi program KLIK tersebut.

“Bila ada pihak-pihak yang merasa adanya ketidakadilan dengan program KLIK ini sebaiknya menempuh jalur judicial review atau legislative review bila dipandang program klik ini membuat ketidakadilan,” Pungkasnya (Hys)

Komentar Via Facebook :