Eksepsi Kasus Karhutla PT Adei di Tolak Hakim, Sidang Berikutnya Agenda Saksi Dan Alat Bukti
Sidang-Karhutla-PT-Adei-Pengadilan-Pelalawan
Cyber88.co.id I PELALAWAN - Sidang agenda pembacaan putusan sela perkara Kebakaran Hutan dan Lahan dengan terdakwa PT Adei Plantation and Industry.
Kasus yang melibatkan perusahaan sehingga bergulir ke persidangan bermula adanya kebakaran di areal perusahaan perkebunan sawit milik PT Adei yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kelas ll Pelalawan, Rabu (5/8).
Agenda pembacaan Putusan Sela, majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan menolak/keberatan (Eksepsi) yang diajukan PT Adei.
"Dalam Putusan sela atas penolakan eksepsi maupun tanggapan penasehat hukum PT Adei, hakim menyampaikan juga agenda selanjutnya dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa," kata Bambang.
Majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi dan alat bukti pada sidang selanjutnya.
"Sidang akan dilanjutkan seminggu dua kali, Selasa dan Kamis. Sidang selanjutnya 11 Agustus.
Tolong saksi diklasterkan agar ada alurnya, kita akan lakukan pemeriksaan saksi," ujar Bambang saat menutup sidang.
Pantuan awak media, sidang dipimpin oleh tiga majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan yang juga merupakan Ketua PN Pelalawan, didampingi hakim anggota.
Sementara dari JPU yakni Rahmat Hidayat, dan Ray Leonardo dari Kejari Pelalawan, dan tampak terdakwa PT Adei Plantation and Industry yang diwakili Goh Keng selaku direktur didampangi penesehat hukumnya M. Sempakata, dan rekannya Suherdi.
(amir/**)


Komentar Via Facebook :