Kegiatan Tambang Batu Cadas di Duga Ilegal, Pihak Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang dan Aparat Penegak Hukum Terkesan Tutup Mata
Lokasi-tambang-batu-cadas-di-Kabupaten-Deli-Serdang
CYBER88.CO.ID I DELI SERDANG - Aktivitas Penambang batu padas di Desa Marjandi Tongah Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang - Sumut diduga belum kantongi izin dan menurut keterangan warga kegiatan penambangan tanpa Izin ini sudah beroperasi lebih kurang sekira 4 bulan yang lalu.
Mengetahui hal tersebut awak Media langsung menuju ke lokasi tambang batu cadas tersebut menjumpai pemilik dan pengelola yang bernama IP yang sedang mengawasi jalannya aktifitas tambangnya.
Pemilik tambang IP melakuakn penggalian batu di lahan miliknya sendiri dan mengenai hasil tambang batu cadas tersebut sudah ada penampung dan pembelinya yakni Perusahaan "LANTANA ENERGII SUNGAI BUAYA 3, bahan batu cadas itu digunakan untuk kebutuhan Material Pembangunan PLTM yang saat ini sedang dalam pekerjaan.
Saat awak media mempertanyakan ijin dan legalitas pertambang miliknya, IP mengatakan bahwa aktifitas tambang batu cadas miliknya juga sudah berkoorsinasi dan diketahui oleh Pihak Kepolisian Resort Deli Serdang.
Keterangan yang didapat awak media dari beberapa warga di Desa tempat lokasi tambang batu padas tersebut antara lain Mbuah Sitepu, Simson Sipayung dan Konelius Sinulingga, mereka mengatakan keberatan atas kegiatan penambangan batu cadas yang diduga belum mengantongi ijin, selain merusak tanah Desa mereka kegiatan tersebut juga dapat berpengaruh nantinya terjadap Lingkungan Desa kami. "
kami akan segera membuat laporan ke Pihak kepolisian apabila kegiatan tambang pengambilan batu yang tidak ada Izin ini tidak dihentikan papar warga tersebut ".
Saat awak media melakukan konfirmasi ke pihak Kepolisian Sektor Gunung Meriah melalui telepon seluler terkait kegiatan tambang Jumat (7/8/20), pihak Polsek Gunung Meriah melalui Kanit S. Sembiring mengatakan masalah itu sudah ditangani pihak Polres Deli Serdang dan kami sudah memberikan surat panggilan kepada pemilik tambang papar Kanit diujung telefon selulernya.
Selanjutnya awak media menhubungi Bangun Purba (Kepala Desa Marjandi Tongah) menanggapinya dengan nada tegas dan menyampaikan kalau saat ini kondisi kesehatannya sedang kurang baik, "terkait kegiatan tambang, itu bukan urusan saya, tanya langsung sama pemilik tambang tersebut" ketus kepala desa dengan nada marah.
Seorang Praktisi Hukum Bangkit Sipayung, SH yang juga berprofesi sebagai Pengacara dan merupakan Putra Desa Marjandi Tongah Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang menyampaikan kepada awak Media CIBER88.CO.ID di ruang kerjanya bahwa sebagai putra Desa tersebut sangat kecewa dan sangat menyayangkan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh beberapa oknum di kampung tempat Ia dibesarkan, Beliau juga menerangkan bahwa kegiatan tambang dan galian seharusnya mentaati dan mengikuti aturan Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (UU PPLH), setiap pelaku usaha
pertambangan sudah menjadi sebuah kewajiban agar terhindarnya para pelaku usaha pertambangan dari sanksi pidana.
Ketidak terlibatan negara dalam usaha pertambangan, maka usaha pertambangan tersebut dapat dikategorikan sebagai pertambangan illegal atau pertambangan tidak memiliki ijin sesuai peraturan dan perundang-undangan Republik Indonesia.
Namun hal ini akan menjadi masalah yang klasik bagi investor yang biasanya untuk menghindari pajak, sehingga mengesamping legalitas izin pertambangan dengan berdalih bahwa pekerjaan tambang tersebut di laham milik masyarakat.
Masih menurut praktisi hukum Bangkit Sipayung, menegaskan bahwa "segala kegiatan pertambangan sudah jelas aturannya yang situangkan dalam UU No 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidanapenjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)"
Berdasarkan uraian di atas, dapat
dipahami bahwa meskipun tanah hak milik
merupakan hak tertinggi yang diakui dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, namun setiap kegiatan yang dilakukan diatasnya harus berdasarkan koridor hukum yang berlaku, artinya tidak bisa semena-semena pengusahaan atas tanah tersebut dan harus memperhatikan aspek-aspek yuridis yang mengatur perbuatan hukum yang dilakukan atas tanah tersebut.
"Terkait kegiatan penambangan batu cadas yang dilakukan IP di lahan miliknya kuat dugaan saya aktifitas pertambangannya ilegal dan tidak mengantongi ijin, dan itu jelas tindak pidana, yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009" ujar Bangkit.
Warga sekitar menyampaikan dengan tegas
Agar kegiatan galian ini secepatnya dihentikan oleh pemerintah, pihak kepolisian dan instansi terkait, karena wilayah kami adalah perbukitan atau pegunungan takut terjadi bencana longsor.
(Jhon/Bgkt)


Komentar Via Facebook :