Berantas Perjuadian, Polsek Kandis Mengamankan 4 Diduga Pelaku dan Meja Judi Jenis Tembak Ikan

Berantas Perjuadian, Polsek Kandis Mengamankan 4 Diduga Pelaku dan Meja Judi Jenis Tembak Ikan

Polsek-kandis-amankan-mesin-judi-tembak-ikan

CYBER88.CO.ID | KANDIS - Keseriusan Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Kandis, dalam memberantas tindak pidana Perjudian di Wilayah Hukumnya (Wilkum) kembali membuahkan hasil.

Kali ini, Polsek Kandis mengamankan Diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis Tembak ikan, yang berada di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri KM 77, Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, pada Sabtu (01/08/2020) sekitar pukul 13.00 WIB Siang.

Pengungkapan kasus ini bermula Pada hari Jum'at tanggal 31 Juli 2020 sekira pukul 21.30 WIB telah didapat informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan perjudian jenis Tembak Ikan  yang terjadi di Kecamatan Kandis. Dengan adanya informasi tersebut tanpa menunggu lama,
Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, SH,
langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Faisal, SH, untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Selanjutnya, IPTU Faisal yang didampingi Kanit Reskrim dan Panit I Intel Ipda Stedy Akhda beserta Anggota piket Reskrim turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan monitoring terhadap informasi tersebut,
sesampainya ditempat sekira pukul 24.00 
WIB petugas memukan sekumpulan orang sedang asyik melakukan permainan perjudian jenis Tembak Ikan, yang berada di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri KM 77, tepatnya di warung milik Iyan (IY).

Selain meangamnkan diduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Ikan-ikan, Polsek Kandis juga mengamankan Barang Bukti (BB) yakni, 1 (satu) Unit mesin gelper (tembak ikan-ikan), 1 (satu) buah buku daftar bon, 1 (satu) buah cip untuk alat mesin gelper, Uang sebanyak 1. 520. 000. (Satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).

Selanjutnya yang diduga Pelaku beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Kandis guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Tindakan selanjutnya yang akan dilakukan adalah : 

- Memeriksa kesehatan Pelaku
- Memeriksa Urine Pelaku.
- Memeriksa Keterangan Pelaku.
- Memeriksa Keterangan Saksi-Saksi.
- Mengamankan Barang Bukti
- Melengkapi Mindik
- Melakukan gelar perkara.

Kapolres siak AKBP Dodi F. Sanjaya, SIK MIK,  melalui Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, SH. diampingi Kanitreskrim IPTU Faisal, SH, membenarkan penagkapan 4 tersangka perjudian itu. 

"Para pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Kandis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"

(ar/jhon)

Komentar Via Facebook :