PT Albasi Priangan Lestari Kembali PHK 85 Orang Pekerja
CYBER88 l Banjar -- Sebanyak 85 orang pekerja pada tangga 15 Agustus 2020 kembali di putus hubungan kerjanya secara sepihak oleh PT Albasi Priangan Lestari dengan dalih dikembalikan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja yakni PT. Sinar Baru Banjar.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar (SPSBB) Irwan Herwanto saat dihubungi Cyber88.Co.id melalui Whatshap Jum’at (21/8/2020).
Irwan, bersama puluhan pekerja/buruh saat sedang melaksanakan perundingan Bipartit dengan pihak perusahaan (PT. Albasi Priangan Lestari) terkait permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi beberapa hari lalu menyampaikan,
“PHK sepihak terhadap 85 orang pekerja tersebut, terjadi Setelah sebelumnya sekitar satu bulan kebelakang terjadi kepada 31 orang pekerja,” ujar Irwan.
Dikatakannya, bahwa PT. Albasi Priangan Lestari yang mempekerjakan sekitar kurang lebih 2300 orang, dalam menjalankan usahanya (proses produksi) bekerjasama dengan beberapa pihak yang memposisikan diri sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja dan/atau Perusahaan Pemborongan Pekerjaan yakni PT. Sinar Baru Banjar yang berada didalam/diluar lingkungan perusahaan.
Padahal, menurut Irwan, PT. Albasi Priangan Lestari melaksanakan kegiatan usahan atau produksinya, bersifat terus menerus, bukan musiman, tidak bergantung kepada cuaca dan lebih dari 3 tahun secara berturut-turut dengan produk yang sama, serta melakukan proses produksi secara langsung.
Lanjut Irwan, Jika dilihat dari ketentuan Undang-Undang 13 Tahun 2003 Pasal 64 Jo. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2012 Pasal 3 ayat (2) tentang pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penerima pemborongan serta Undang-Undang 13 tahun 2003 Pasal 59 tentang perjanjian kerja. Untuk waktu tertentu, maka hubungan kerja yang tadinya dengan perusahaan penerima pemborongan pekerjaan PT. Sinar Baru Banjar Demi Hukum beralih kepada perusahaan PT. Albasi Priangan Lestari serta karena dari jenis dan sifat pekerjaan yang dikerjakan oleh pekerja/buruh maka Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak memenuhi ketentuan Demi Hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu (PKWTT).
Selain itu PT. Albasi Priangan Lestari sampai saat ini tidak melaksanakan isi Nota Pemeriksaan dan Nota Pemeriksaan Khusus perihal beberapa permasalahan diantaranya terkait status kerja, hak pekerja perempuan, perlindungan tenaga kerja, kesejahteraan dan jaminan sosial pekerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, UPTD Pengawasan Wilayah V Tasikmalaya.
Lebih lanjut, Irwan menerangkan, dari perundingan tersebut, Koordinator Divisi Pendidikan SPSBB Muhammad Ramdhani Rizki Perdana yang juga sebagai salah seorang yang diputus hubungan kerja menyampaikan apa yang dilakukan perusahaan jelas sangat merugikan pekerja/buruh dan bertentangan dengan ketentuan Undang-undang. Disamping perusahaan melakukan perbaikan malah justru menerapkan kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan.
"Jika didalam isi Nota Pemeriksaan Khusus mengharuskan pekerja yang hubungan kerjanya melalui pihak ketiga harus beralih kepada PT. APL sebagai pemberi kerja dengan status pekerja tetap, perusahaan malah terang-terangan melakukan pelanggaran dengan melanggengkan pekerjaan pemborongan hasil yang lebih tidak jelas lagi status dan hak-hak pekekerjanya." Katanya.
Atas dasar hal tersebut, Irwan menekankan, agar pemerintah tidak diam saja dengan adanya permasalahan seperti ini dan segera ambil tindakan, apalagi beberapa kasus serupa kerap terjadi di Kota Banjar.
"Beberapa kasus PHK yang sudah masuk ranah mediasi saja terkesan menggantung hanya karena tidak tersedianya mediator hubungan industrial, hal ini hanya akan menjadikan image buruk bagi hubungan industrial dan ketenagakerjaan di Kota Banjar, jika pemerintah tidak segera menyikapinya dikhawatirkan berdampak kepada ekonomi dan kesejahteraan masyarakat mengingat arus PHK begitu deras" Ungkap Irwan.
Selanjutnya pekerja/buruh menyampaikan beberapa tuntutan:
1.Menuntut PT. Albasi Priangan Lestari untuk mempekerjakan kembali seluruh pekerja yang di Putus Hubungan Kerja secara sepihak pada tempat/bagian semula, mengingat pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan batal demi hukum;
2.Menuntut PT. Albasi Priangan Lestari untuk melaksanakan/menjalankan isi Nota Pemeriksaan & Nota Pemeriksaan Khusus;
3.Menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab terhadap nasib pekerja/buruh,
(Asep Tarsa)


Komentar Via Facebook :