Palsukan Surat Keterangan kesehatan Saat ke Waisai, AGH Terancam 6 Tahun Penjara
Press Conferensi kasus dugaan pemalsuan surat
CYBER88 | Papu Barat -- Dugaan kasus tindak pidana pemalsuan berkas protokol kesehatan yang dilakukan oleh tersangka AGH (64) telah masuk dalam tahap satu.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Raja Ampat,AKBP Andre JW.Manuputty S,IK dalam press Conferensi di aula Patria Tama Polres Raja Ampat, Jumat (4/9/2020) waktu setempat.
Untuk diketahui,Tersangka AGH merupakan salah satu dari rombongan yang mengikuti kegiatan ijhtima ulama di Goa pada 17 sampai 19 Maret 2020 lalu.
Setelah usai mengikuti kegiatan ijhtima tersebut, rombongan kemudian kembali ke kota sorong, yang mana pada saat itu juga bertepatan dengan masa Pandemi Covid-19.
Dengan adanya masa Pandemi itu, pemerintah kabupaten Raja Ampat melalui satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 telah menerapkan beberapa peraturan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Raja Ampat.
Salah satu peraturan dan syarat yang dikeluarkan oleh tim satgas yakni, salah satunya adalah pengunjung yang hendak ke Raja Ampat wajib mengantongi surat keterangan kesehatan.
Tersangka AGH (64) diduga memalsukan surat keterangan kesehatan dengan cara merubah nama kerabatnya dengan namanya sendiri agar bisa lolos dari pemeriksaan Satgas Covid-19 di Waisai.
"Namun, salah satu dari rombongan ijhtima itu yang berinisial AGH ini kemudian memalsukan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan Sorong atas nama RB. Dia pinjam kemudian dia foto copy tapi menggunakan nama dia sendiri",terang Kapolres.
Dikatakan Kapolres,Tersangka AGH (64) tiba di Waisai pada tanggal 14 April bersama rekannya (RD) menggunakan satu unit motor speed boat.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Satgas, ternyata Surat keterangan kesehatan yang dikantongi tersangka ditenggarai palsu.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh tim satgas Covid-19 Raja Ampat melalui juru bicara dr.Rosenda di Polres Raja Ampat.
Ditambahkan,sebanyak sembilan (9) saksi telah diperiksa oleh penyidik termasuk saksi ahli dan juga rekan tersangka yakni,(RD).
"Untuk RD sendiri yang suratnya dipalsukan saat ini berstatus saksi karena beliau tidak mengetahui maksud dan tujuan dari AGH",Ujar Kapolres Raja Ampat.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi, tersangka kemudian terbukti memalsukan surat keterangan kesehatan milik (RD).
terkait pasal yang disangkakan untuk kasus ini yakni,tersangka telah melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP atas pemalsuan surat dengan hukuman maksimal enam (6) tahun penjara.
"Untuk berkas,sudah masuk ke tahap satu dan secepat mungkin,saya sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk segera dituntaskan",tandas Kapolres Raja Ampat, AKBP.Ande JW.Manuputty S.IK.(A.Macap)


Komentar Via Facebook :