Bagian Hukum Setda Raja Ampat Gelar Penyuluhan HukumTerpadu di Yenanas
Kegiatan Penyuluhan Kesadaran hukum terpadu di Yenanas
CYBER88 | Papu Barat -- Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Raja Ampat gelar Penyuluhan Kesadaran Hukum Terpadu di Kampung (Desa) Yenanas Distrik (Kecamatan) Batanta Selatan, Kamis (3/9).
Penyuluhan itu dilakukan untuk mencegah adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta kekerasan terhadap anak. Selain itu juga memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam mengetahui mekanisme pengaduan dan pelaporan atas kasus.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bagian Hukum Kabupaten Raja Ampat, Arifuddin Umbalak SH, Kanit Tipiter Polres Raja Ampat, Bripka Fajrin, Kasubag Bantuan Hukum,Sulfan Goan,SH serta sejumlah staff di Bagian Hukum Setda Raja Ampat.

Hadir juga dalam pertemuan itu, Kepala Distrik Batanta Selatan, Lit Nikson Dey, Kepala Kampung Yenanas, Kostantinus Dey serta sejumlah warga kampung Yenanas Distrik Batanta Selatan.
Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati,SE dalam sambutannya yang diwakili oleh Kabag Hukum, Arifuddin Umbalak,SH menyatakan, penyuluhan hukum terpadu dan undang-undang perlindungan anak merupakan hal sangat penting.
"Hal ini dalam rangka memberikan informasi dan memangun kesadaran semua elemen terkait dampak dan resiko dari kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak", Ungkap Bupati dalam Sambutan.
Menurut Bupati, Kasus kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak saat ini menjadi sorotan publik di berbagai lembaga penegak hukum.
Dikatakan dalam sambutan, Kasus kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak bukan menjadi hal yang privat atau urusan pribadi keluarga, akan tetapi juga diatur dalam undang-undang.
"Bagi pelaku KDRT akan diproses secara hukum, jika pihak yang mendapat perlakuan kekerasan mengadu atau membuat laporan kepada aparat penegak hokum, "kata Bupati.
Bupati AFU juga berharap, dengan adanya penyuluhan ini masyrakat bisa memperoleh informasi terkait KDRT dan undangan-undang yang mengaturnya serta mengetahui mekanisme yang akan ditempuh apabila terjadi kasus KDRT atau kekerasan terhadap anak.
Diluar sambutan Bupati, Kabag Hukum Raja Ampat, Arifuddin Umbalak menambahkan, Penyuluhan Kesadaran hukum terpadu ini merupakan salah satu program pokok, yang mana diharapkan mampu memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat.
"Mencermati kondisi yang ada saat ini, terdapat kasus yang kerap menjadi sorotan publik yaitu, kasus KDRT dan kasus kekerasan terhadap anak. Hari ini kita melakukan penyuluhan agar bapak-bapak dan Ibu-ibu juga tahu bahwa semua itu telah diatur dalam undang-undang",ujar Arif.
Sementara itu, Bagian Hukum sekretaris Daerah (Setda) Raja Ampat juga melibatkan Sat Reskrim Polres Raja Ampat dalam penyuluhan tersebut. (A.Macap)


Komentar Via Facebook :