Kejari Bidik Kasus Korupsi BUMD Majalengka

Kejari Bidik Kasus Korupsi BUMD Majalengka

CYBER88 | Majalengka -- Kejaksaan Negeri Majalengka tengah membidik kasus dugaan korupsi, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Kasus berupa pembukuaan fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp 2 Miliar tersebut status naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penegasan itu disampaikan Kepala Kejari Majalengka H Dede Sutisna didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) di sela-sela mancing bersama antara Kejari dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka di kolam ikan Nesco Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Jum'at (4/9/2020).

Menurut Dede, BUMD yang dimaksud yakni Perusahaan Daerah Sindang Kasih Multi Usaha (PSMU) yang berdiri pada tahun 2012 hingga saat ini.

"Kalau modus korupsi operandinya pembukuaan fiktif. Untuk melengkapi berkas perkara, kami sudah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan,"ujarnya.

Masih dikatakan Kajari, awal mulanya PDSMU pada tahun 2012 mendapatkan kucuran dana dari Pemkab Majalengka berupa penyertaan modal sebesar Rp 2,5 Miliar.

Lalu bantuan serupa juga diberikan pada tahun 2016 senilai Rp 2,5 Miliar.Sehingga total bantuan sebesar Rp 5 Miliar. Namun dalam perjalanannya ternyata ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran PDSMU sebesar Rp 2 Miliar.

"Modusnya dugaan korupsinya itu melakukan usaha pembeliaan gabah, pembeliaan aspal dan mengerjakan beragam proyek yang berasal dari Pemkab Majalengka,"tukasnya.

Selain itu dalam menjalankan usahanya PDSMU tidak melaksanakan rencana kerja, tidak melakukan manajemen yang baik, tidak ada pengawasan dan evaluasi di bidang usaha. Serta tidak memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya.

"Kalau BUMD milik Pemkab Majalengka sendiri terdiri dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Perusahaan Daerah Apotek Silih Asih dan PDSMU yang saat ini tengah kita ungkap kasus dugaan korupsinya,"paparnya.

Pihaknya berharap dengan adanya penegakan kasus dugaan korupsi ini agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama PDSMU agar benar-benar dalam menjalankan maupun mengelola BUMD sesuai dengan tugas dan fungsinya.

"Seharusnya dengan adanya BUMD itu dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Majalengka, bukan malah melanggar hukum dengan mengeruk keuntungan demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya,"tuturnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Guntoro Janjang Saptodi menambahkan, saat ini pihaknya sudah meminta keterangan dari 15 orang saksi dan kemungkinan saksi itu bertambah jika memang diperlukan.

"Kami saat ini baru mengeluarkan surat penyidikan, tersangka belum kami tentukan, karena penyidikan itu esensinya memmbuat terang benderang agar tindak pidana guna menemukan tersnagkanya," ujar Guntoro.

Dia berharap, kasus ini dijadikan pelajaran agar BUMD dikelola dengan baik dan ada manfaatnya bagi masyarakat dan pemerintah kabupaten Majalengka.

Komentar Via Facebook :