Tidak Jalankan Tugas, 3 Anggota Polres Raja Ampat Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Tidak Jalankan Tugas, 3 Anggota Polres Raja Ampat Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Nampak tiga Anggota Memegang Foto Anggota Yang di PTDH

CYBER88 | Papu Barat -- Tiga Anggota Polri yang bertugas di Polres Raja Ampat, Polda Papua Barat diberhentikan dengan tidak hormat karena lalai menjalankan tugas dan kewajibannya.

Tiga Anggota tersebut yakni,yang pertama adalah Brigpol Junaedi Iriyanto, jabatan sebelumnya sebagai BA BAG OPS di Polres Raja Ampat.

Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan surat keputusan Kapolda Papua Barat Nomor:Kep/170/VI/2020 tentang Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Yang kedua adalah Briptu Yansen Tiba,jabatan terakhir sebagai Brigadir Bag Sumda  di Polres Raja Ampat.yang bersangkutan telah diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan Keputusan Kapolda Papua Barat Nomor: Kep/171/VI/2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Yang ketiga yakni,Bipda Gusti Ongen Renjaw,jabatan sebelumnya sebagai Banit Patroli Sat Polair Polres Raja Ampat.

Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) berdasarkan Keputusan Kapolda Papua Barat Nomor :Skep/197/VI/2020 tentang Pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketiga Anggota tersebut diketahui melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 21 ayat 3 huruf (e) Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre JW.Manuputty Saat ditemui usai memimpin upacara PTDH tersebut mengaku bahwa ketiga Anggotanya sudah lama tidak berdinas, meskipun sudah berkali-kali sudah diingatkan namun tidak pernah mengindahkan peringatan pimpinan.

Sebab itu,lanjut Kapolres,ketiga personil ini harus ditindak tegas agar tidak menjadi preseden atau contoh buruk bagi personil lainya di Polres Raja Ampat.

"Ketiga Anggota ini sudah lama tidak masuk dinas, kita sudah berkali-kali mengingatkan ketiga Anggota ini untuk masuk dinas namun, tidak pernah melaksanakan, tidak pernah mengindahkan," jelas Kapolres di ruang kerjanya, Rabu (9/9).

Kapolres juga menjelaskan,Pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga Anggotanya harus ditindak secara tegas karena nantinya merugikan negara.

"Saya kira wajarlah, untuk hal seperti lebih baik kita keluarkan daripa merugikan negara dalam hal penggajian namun kontribusinya kita tidak bisa manfaatkan, maka kita hari ini menghentikan ketiga anggota ini dengan tidak hormat", Ujar Kapolres.

Kapolres juga berharap kepada Anggota di Polres Raja Ampat agar tidak mengikuti contoh yang dilakukan ketiga Anggotanya, yang mana baru saja diberhentikan tidak dengan hormat.

"Ini juga bentuk ketegasan agar kedepan tidak ada personil di Raja Ampat yang di PTDH lagi". Tegas Kapolres Menandaskan. (A.Macap)

Komentar Via Facebook :